KEWAJIBAN CALON NOTARIS UNTUK MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU MENGENAI AKTA YANG DIBUATNYA DAN SEGALA KETERANGAN YANG DIPEROLEH GUNA PEMBUATAN AKTA

Abstrak: Terdapat penambahan pasal mengenai calon notaris magang dalam UUJN No 2 tahun 2014, yaitu pasal 16A ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban notaris magang. Bunyi Pasal tersebut diatas kabur serta bertentangan dengan  pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris dan akibat hukum yang timbul apabila terdapat calon notaris yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Ratio legis ketentuan pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris untuk merahasiakan segala sesuatuu terkait” akta” yang dibuatnya” dan segala”keterangan yang”diperoleh guna pembuatan”akta berdasarkan teori kepastian hukum adalah untuk menjamin kepastian akta otentik. Menurut teori kewenangan, calon notaris tidak memiliki kewenangan membuat akta otentik karena berdasarkan pasal 15 ayat 1 yang memiliki kewenangan membuat akta otentik hanyalah notaris. Berdasarkan naskah akademik Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 menyebutkan bahwa penambahan pasal tersebut bertujuan agar calon notaris mendapatkan kompetensi profesional, personal dan sosial sesuai dengan tujuan magang, yaitu alih pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and skills).
Akibat hukum yang timbul dari ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tersebut bahwa akta yang dibuat oleh calon notaris tersebut akan menjadi batal demi hukum.
Kata kunci: calon notaris, magang, kewajiban
Penulis: Ardhina Noor Malida
Kode Jurnal: jphukumdd150486

Artikel Terkait :