KEWAJIBAN CALON NOTARIS UNTUK MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU MENGENAI AKTA YANG DIBUATNYA DAN SEGALA KETERANGAN YANG DIPEROLEH GUNA PEMBUATAN AKTA
Abstrak: Terdapat penambahan
pasal mengenai calon notaris magang dalam UUJN No 2 tahun 2014, yaitu pasal 16A
ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban notaris magang. Bunyi Pasal tersebut
diatas kabur serta bertentangan dengan
pasal 1 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) UUJN tentang kewenangan notaris.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui ratio legis ketentuan pasal 16A
ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon notaris dan akibat
hukum yang timbul apabila terdapat calon notaris yang melanggar ketentuan yang
terdapat dalam pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Ratio legis
ketentuan pasal 16A ayat (2) UUJN Nomor 2 Tahun 2014 terkait kewajiban calon
notaris untuk merahasiakan segala sesuatuu terkait” akta” yang dibuatnya” dan
segala”keterangan yang”diperoleh guna pembuatan”akta berdasarkan teori
kepastian hukum adalah untuk menjamin kepastian akta otentik. Menurut teori
kewenangan, calon notaris tidak memiliki kewenangan membuat akta otentik karena
berdasarkan pasal 15 ayat 1 yang memiliki kewenangan membuat akta otentik
hanyalah notaris. Berdasarkan naskah akademik Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014
menyebutkan bahwa penambahan pasal tersebut bertujuan agar calon notaris
mendapatkan kompetensi profesional, personal dan sosial sesuai dengan tujuan
magang, yaitu alih pengetahuan dan keterampilan (transfer of knowledge and
skills).
Akibat hukum yang timbul dari ketentuan pasal 16A ayat (2) Undang-Undang
Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tersebut bahwa akta yang dibuat oleh calon
notaris tersebut akan menjadi batal demi hukum.
Penulis: Ardhina Noor Malida
Kode Jurnal: jphukumdd150486