EFEKTIVITAS HUKUM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT OLEH BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERPERINGKAT (STUDI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MALANG)

Abstrak: Ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang  Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa : “Suatu objek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.” Dari keseluruhan fasilitas kredit yang dimiliki PT Bank BTN Cabang Kota Malang, yang dapat dijadikan agunan adalah tanah/atau bangunan, namun PT Bank BTN Cabang Kota Malang tidak mengijinkan adanya hak tanggungan berperingkat yang dijadikan jaminan kredit. Permasalahan dalam jurnal ini adalah mengapa pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk Cabang Malang dengan jaminan hak tanggungan berperingkat tidak efektif?. Tujuan dalam jurnal ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tentang efektivitas pemberian kredit oleh bank dengan jaminan hak tanggungan berperingkat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis. Secara struktur, hak tanggungan berperingkat jika dilaksanakan oleh PT Bank BTN Cabang Malang tidak akan efektif. Secara substansi, ketentuan yang mengatur hak tanggungan berperingkat hanya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Hak Tanggungan. Tidak ada peraturan pelaksanaan maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur hak tanggungan berperingkat sehingga Penulis memunculkan suatu konsep mengenai substansi hak tanggungan berperingkat berupa definisi, manfaat, serta pengaturan bunga, jangka waktu, agunan, dan lain-lain. Secara kultur, hak tanggungan berperingkat sampai saat ini tidak dapat dijadikan jaminan kredit di PT Bank BTN Cabang Malang karena dampak resiko bagi bank terlalu tinggi.
Kata kunci: Hak tanggungan, peringkat, kredit, jaminan, efektivitas
Penulis: Nur Hayati
Kode Jurnal: jphukumdd150487

Artikel Terkait :