EFEKTIVITAS HUKUM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT OLEH BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BERPERINGKAT (STUDI BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MALANG)
Abstrak: Ketentuan pasal 5
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyebutkan bahwa : “Suatu objek Hak Tanggungan
dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan
lebih dari satu utang.” Dari keseluruhan fasilitas kredit yang dimiliki PT Bank
BTN Cabang Kota Malang, yang dapat dijadikan agunan adalah tanah/atau bangunan,
namun PT Bank BTN Cabang Kota Malang tidak mengijinkan adanya hak tanggungan
berperingkat yang dijadikan jaminan kredit. Permasalahan dalam jurnal ini
adalah mengapa pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk
Cabang Malang dengan jaminan hak tanggungan berperingkat tidak efektif?. Tujuan
dalam jurnal ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tentang efektivitas
pemberian kredit oleh bank dengan jaminan hak tanggungan berperingkat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis. Secara struktur, hak tanggungan
berperingkat jika dilaksanakan oleh PT Bank BTN Cabang Malang tidak akan
efektif. Secara substansi, ketentuan yang mengatur hak tanggungan berperingkat
hanya terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Hak
Tanggungan. Tidak ada peraturan pelaksanaan maupun peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang mengatur hak tanggungan berperingkat sehingga Penulis memunculkan
suatu konsep mengenai substansi hak tanggungan berperingkat berupa definisi,
manfaat, serta pengaturan bunga, jangka waktu, agunan, dan lain-lain. Secara
kultur, hak tanggungan berperingkat sampai saat ini tidak dapat dijadikan
jaminan kredit di PT Bank BTN Cabang Malang karena dampak resiko bagi bank
terlalu tinggi.
Penulis: Nur Hayati
Kode Jurnal: jphukumdd150487