IMPLIKASI YURIDIS PEMALSUAN IDENTITAS DIRI PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS
Abstrak: Notaris dalam
menjalankan tugas dan jabatannya harus tetap teliti supaya tidak menemui
masalah yang dapat membahayakan profesinya. Profesi notaris sangat rentan
terhadap tindakan hukum. Notaris yang tidak teliti dalam pengecekan terhadap
identitas diri penghadap sangat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam
pembuatan akta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi yuridis
pemalsuan identitas penghadap dalam pembuatan akta otentik dan tanggung jawab
notaris. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Adapun teknik
pengumpulan bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Selanjutnya setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut
dianalisis untuk mendapatkan konklusi dengan teknik content analysis. Hasil
penelitianini menunjukkan bahwa: pertama, notaris berwenang membuat akta
otentik sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata. Sehubungan dengan kewenangannya
tersebut notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya/ pekerjaannya
tersebut. Ada 3 (tiga) bentuk tanggung jawab Notaris jika terjadi pemalsuan
identitas diri penghadap, yaitu tanggung jawab secara administratif, tanggung
jawab secara perdata dan tanggung jawab secara pidana. Kedua, Akibat hukum yang
ditimbulkan dengan adanya pemalsuan identitas diri pengahadap terhadap akta
yang telah selesai dibuat adalah dapat menyebabkan akta tersebut menjadi akta
dibawah tangan. Sehingga pihak yang dirugikan dapat mengajukan permintaan ganti
kerugian kepada notaris.
Penulis: Emei Dwinanarhati
Setiamandani
Kode Jurnal: jphukumdd150488