PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIPERIKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU PADA AKTA OTENTIK
Abstrak: Notaris dituntut
untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, kadang akta yang
dibuat dihadapan notaris mengandung keterangan palsu,penipuan dan bahkan
ketidakbenaran dan sering dikenakan pasal 263,
264, dan 266 Jo
Pasal 55 KUHP. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang
diberikan oleh para ,sesuai dengan kewajiban notaris dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pasal 16 pasal 1 huruf (f). Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai pelindungan hukum bagi
notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu, seharusnya ketika
notaris diperiksa dalam perkara pidana berdasarkan pada pasal 66 UUJN harus
mendapat persetujuan dari MK.Pada saat dalam proses pemeriksaan Majelis
Kehormatan Tidak memberikan perlindungan hukum, hal ini karena dalam UUJN tidak
mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi notaris dalam kasus
pidana tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab
pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan
informasi yang dipalsukan oleh para pihak.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
Untuk menganilisis bentuk pertanggungjawaban pidana
Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang
berangkat dari kekosongan norma.Hasil penelitian menunjukkan ada tanggung jawab
Notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak
dalam pembuatan akta Notaris menurut UUJN dan UU Perubahan atas UUJN adalah
ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran,
maka Notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik
tanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata
Kata kunci: pertanggungjawaban
pidana, perlindungan hukum, notaris, tindak pidana keterangan palsu, akta
otentik
Penulis: Irene Dwi Enggarwati
Kode Jurnal: jphukumdd150489