PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIPERIKSA OLEH PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU PADA AKTA OTENTIK

Abstrak: Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, kadang akta yang dibuat dihadapan notaris mengandung keterangan palsu,penipuan dan bahkan ketidakbenaran dan sering dikenakan pasal 263,  264,  dan  266  Jo Pasal 55 KUHP. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para ,sesuai dengan kewajiban notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pasal 16 pasal 1 huruf (f). Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai pelindungan hukum bagi notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu, seharusnya ketika notaris diperiksa dalam perkara pidana berdasarkan pada pasal 66 UUJN harus mendapat persetujuan dari MK.Pada saat dalam proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Tidak memberikan perlindungan hukum, hal ini karena dalam UUJN tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi notaris dalam kasus pidana tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
Untuk menganilisis bentuk pertanggungjawaban pidana
Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris
Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma.Hasil penelitian menunjukkan ada tanggung jawab Notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak dalam pembuatan akta Notaris menurut UUJN dan UU Perubahan atas UUJN adalah ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, perlindungan hukum, notaris, tindak pidana keterangan palsu, akta otentik
Penulis: Irene Dwi Enggarwati
Kode Jurnal: jphukumdd150489

Artikel Terkait :