EKSISTENSI HUKUM ADAT BALI ANALISIS KONFLIK ADAT DAN PENYELESAIANNYA DI DESA PAKRAMAN TABOLA SEJAK TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015

Abstrak: Potensi Konflik yang terjadi di Bali khususnya di Desa Pakraman Adat,terlihatsetelah berlakunyaUndang-undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Bali dan setelah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
Mengingat kejadian-kejadian di Balisejak era reformasi Tahun1998, penduduk desa yang ada di Balisaat ini sering mengalami konflik, dibandingkan dengan era sebelumnya. Konflik tersebut berupa konflik desa maupun konflik antar desa.Desa Pakraman Adat yang tampak di luar kelihatan asri tentram ternyata di dalam menyimpan banyak potensi konflik internal antar warga khususnya di Desa Pakraman Tabola Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.Konflik yang terjadi adalah konflik PDAM, Konflik Tanah Adat dan Konflik Pasar Adat.
Adapun jenis tulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teori substantif berdasarkan dari konsep-konsep yang timbul dari data-data empiris dimana penulis terjun langsung kelapangan atau obyek penelitian yaitu daerah Kabupaten Karangasem Bali dengan mewawancarai para responden.Tulisan ini menggunakandata sekunder, data primer, dan data tersier. Metode yang digunakan adalahanalisis diskriptif.
Dari hasil pembahasan dapat digambarkan mengenai eksistensi Desa Pakraman di ketahui melalui kedudukan hukum dan bentuk kelembagaan serta pergulatan pergantian kepemimpinan Desa Pakraman Tabola serta perubahan struktur kelembagaan, adapaun Konflik di Desa Pakraman Tabola sangat terkenal dengan konflik adat dalam waktu singkat membawa ketegangan tinggi dan mencemaskan masyarakat adat yang berada didaerah Kecamatan Sidemendan sekitarnya karena konflik tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepala Desa Dinas dan Prajuru Desa Pakramanyang terdapat diDesa Pakraman Tabola, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Penyelesaian dari konflik adat tersebut, menggunakan caraparuman (musyawarah) sebagai keputusan tertinggi dalam menyelesaiakn masalah sesuai dengan awig-awik Desa Pakraman yang di wakili bendase Desa Pakraman.
Kata kunci: eksistensi, hukum adat, konflik, penyelesaian, desa pakraman
Penulis: Vica Natalia
Kode Jurnal: jphukumdd150490

Artikel Terkait :