EKSISTENSI HUKUM ADAT BALI ANALISIS KONFLIK ADAT DAN PENYELESAIANNYA DI DESA PAKRAMAN TABOLA SEJAK TAHUN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN 2015
Abstrak: Potensi Konflik yang
terjadi di Bali khususnya di Desa Pakraman Adat,terlihatsetelah
berlakunyaUndang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Bali dan setelah
diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa
Pakraman.
Mengingat kejadian-kejadian di Balisejak era reformasi Tahun1998,
penduduk desa yang ada di Balisaat ini sering mengalami konflik, dibandingkan
dengan era sebelumnya. Konflik tersebut berupa konflik desa maupun konflik
antar desa.Desa Pakraman Adat yang tampak di luar kelihatan asri tentram
ternyata di dalam menyimpan banyak potensi konflik internal antar warga
khususnya di Desa Pakraman Tabola Kecamatan Sidemen Kabupaten
Karangasem.Konflik yang terjadi adalah konflik PDAM, Konflik Tanah Adat dan
Konflik Pasar Adat.
Adapun jenis tulisan ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teori
substantif berdasarkan dari konsep-konsep yang timbul dari data-data empiris
dimana penulis terjun langsung kelapangan atau obyek penelitian yaitu daerah
Kabupaten Karangasem Bali dengan mewawancarai para responden.Tulisan ini
menggunakandata sekunder, data primer, dan data tersier. Metode yang digunakan
adalahanalisis diskriptif.
Dari hasil pembahasan dapat digambarkan mengenai eksistensi Desa Pakraman
di ketahui melalui kedudukan hukum dan bentuk kelembagaan serta pergulatan
pergantian kepemimpinan Desa Pakraman Tabola serta perubahan struktur
kelembagaan, adapaun Konflik di Desa Pakraman Tabola sangat terkenal dengan
konflik adat dalam waktu singkat membawa ketegangan tinggi dan mencemaskan
masyarakat adat yang berada didaerah Kecamatan Sidemendan sekitarnya karena
konflik tersebut melibatkan Pemerintah Daerah, Kepala Desa Dinas dan Prajuru
Desa Pakramanyang terdapat diDesa Pakraman Tabola, Kecamatan Sidemen, Kabupaten
Karangasem. Penyelesaian dari konflik adat tersebut, menggunakan caraparuman
(musyawarah) sebagai keputusan tertinggi dalam menyelesaiakn masalah sesuai
dengan awig-awik Desa Pakraman yang di wakili bendase Desa Pakraman.
Penulis: Vica Natalia
Kode Jurnal: jphukumdd150490