PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG TELAH DIJATUHI PIDANA DENGAN ANCAMAN HUKUMAN KURANG DARI LIMA TAHUN
Abstrak: Notaris adalah
pejabat publik, apabila dijatuhi hukuman pidana dapat dikenakan sanksi dalam
Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana
kurang dari lima tahun, memiliki kesempatan untuk menjalani jabatannya. Hal ini
disebabkan tidak adanya aturan mengenai sanksi pemberhentian tidak hormat dalam
Pasal 12 dan 13 yang mengatur mengenai hal tersebut. Jurnal ini bertujuan
mengetahui dan menganalisis serta menemukan adanya kekosongan hukum mengenai
Pemberian Sanksi bagi Notaris yang telah dijatuhi pidana dengan hukuman kurang
dari lima tahun berdasarkan analisis Pasal 12 dan 13 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan
perundang-undangan dan konsep. Bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan menggunakan metode interpretasi
gramatikal dan interpretasi sistematis.
Hasil jurnal menyimpulkan Notaris yang telah dijatuhi hukuman pidana
kurang dari lima tahun telah merendahkan kehormatan dan martabat namun, dapat
menjalankan jabatanya kembali. Notaris tidak dapat dikenakan sanksi
pemberhentian tidak hormat yang diatur dalam Pasal 12 dan 13 karena dalam pasal
tersebut tidak dapat menjangkau apabila terdapat Notaris yang dijatuhi hukuman
pidana kurang dari lima tahun. Terdapat adanya kekosongan hukum, maka perlunya
pengaturan sanksi pemberhentian tidak hormat bagi Notaris yang telah dijatuhi
hukuman kurang dari lima tahun karena dapat memberikan perbaikan terhadap
kejahatan yang dilakukan oleh Notaris tersebut agar tidak melakukan kejahatan
dan dapat memberikan efek jera bagi Notaris.
Penulis: Nur Azmi Azyati
Kode Jurnal: jphukumdd150491