KEABSAHAN DISKRESI DALAM PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN YANG BUKAN DISEBABKAN FORCE MAJEURE
Abstract: Kondisi saat ini,
belum ada satupun regulasi yang mengatur tentang Penyelesaian sisa pekerjaan
yang bukan disebabkan force majeure pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Pemerintah Daerah. Sebagai konsekuensi dari negara kesejahteraan (welfare
state) serta seiring dengan perkembangan masyarakat yang kian kompleks,
dimungkinkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan
harus diurus oleh organ pemerintahan /kepala daerah itu telah ada pengaturannya
juga ada yang belum diatur, pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya. Ketika tidak ada peraturan
perundang-undangan atau ada peraturan perundang-undangan, namun normanya samar
atau multiinterpretasi, pemerintah dapat menggunakan diskresi. Meskipun
pemerintah daerah diberikan diskresi, tetapi dalam kerangka hukum, diskresi
bukannya dapat digunakan tanpa batas tetapi harus tetap memenuhi unsur-unsur
dan syarat syahnya diskresi. Dengan menggunakan paradigma Legal Posivitisme,
yaitu menganalisa norma yang ada melalui pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dengan Metode penelitian hukum normatif, jurnal ini dilakukan dengan
tujuan untuk menganalisis dan menemukan solusi kekosongan hukum serta
memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pemerintah daerah dalam penyelesaian
permasalahan sisa pekerjaan yang bukan disebabkan karena Force Majeure
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah. Hasil dari jurnal
ini adalah sebagai alternatif solusi pemerintah daerah dalam mengambil
kebijakan terhadap pelaksanaan sisa pekerjaan yang melewati tahun anggaran
sehingga pelaksnaan pembangunan dapat terus berjalan.
Penulis: Ika Hadi
Kode Jurnal: jphukumdd150492