KEABSAHAN DISKRESI DALAM PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN YANG BUKAN DISEBABKAN FORCE MAJEURE

Abstract: Kondisi saat ini, belum ada satupun regulasi yang mengatur tentang Penyelesaian sisa pekerjaan yang bukan disebabkan force majeure pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Daerah. Sebagai konsekuensi dari negara kesejahteraan (welfare state) serta seiring dengan perkembangan masyarakat yang kian kompleks, dimungkinkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan harus diurus oleh organ pemerintahan /kepala daerah itu telah ada pengaturannya juga ada yang belum diatur, pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ketika tidak ada peraturan perundang-undangan atau ada peraturan perundang-undangan, namun normanya samar atau multiinterpretasi, pemerintah dapat menggunakan diskresi. Meskipun pemerintah daerah diberikan diskresi, tetapi dalam kerangka hukum, diskresi bukannya dapat digunakan tanpa batas tetapi harus tetap memenuhi unsur-unsur dan syarat syahnya diskresi. Dengan menggunakan paradigma Legal Posivitisme, yaitu menganalisa norma yang ada melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan Metode penelitian hukum normatif, jurnal ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan menemukan solusi kekosongan hukum serta memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pemerintah daerah dalam  penyelesaian  permasalahan sisa pekerjaan yang bukan disebabkan karena Force Majeure pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah. Hasil dari jurnal ini adalah sebagai alternatif solusi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terhadap pelaksanaan sisa pekerjaan yang melewati tahun anggaran sehingga pelaksnaan pembangunan dapat terus berjalan.
Kata kunci: keabsahan, diskresi, penyelesaian sisa pekerjaan dan force majeure
Penulis: Ika Hadi
Kode Jurnal: jphukumdd150492

Artikel Terkait :