ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) EKS BADAN KREDIT DESA (BKD) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Abstrak: Dalam penelitian ini penulis membahas salah satu masalah tentang Status hukum dari BPR Eks BKD Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan da menganalisis kepastian hukum tentang status hukum  Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) Eks Badan Kredit  Desa (BKD) pasca peralihan sistem Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta implikasi terhadap kepemilikan aset dan pengawasan dari BPR Eks BKD. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan perundang-undangan  (statute approach), dan pendekatan konseptual  (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu kepastian hukum akan status BPR Eks BKD. Dan bentuk perlindungan terhadap aset yang dimiliki oleh BPR Eks BKD serta pengawasan operasional kedepannya.
Kata kunci: status hukum, BPR Eks BKD, desa
Penulis: Anindita Purnama Ningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd150493

Artikel Terkait :