ANALISIS YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) EKS BADAN KREDIT DESA (BKD) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstrak: Dalam penelitian ini
penulis membahas salah satu masalah tentang Status hukum dari BPR Eks BKD Pasca
terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tujuan penelitian ini
untuk mendeskripsikan da menganalisis kepastian hukum tentang status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Eks Badan Kredit Desa (BKD) pasca peralihan sistem
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta implikasi terhadap
kepemilikan aset dan pengawasan dari BPR Eks BKD. Metode penelitian menggunakan
jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan historis (historical approach),
pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu kepastian hukum
akan status BPR Eks BKD. Dan bentuk perlindungan terhadap aset yang dimiliki
oleh BPR Eks BKD serta pengawasan operasional kedepannya.
Penulis: Anindita Purnama
Ningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd150493