PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT KARENA WANPRESTASI MELALUI SUBROGASI (STUDI DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG KEDIRI)

Abstrak: Bank sebagai kreditur harus menyadari atas resiko yang akan timbul atas proses penyaluran kredit bila terjadi wanprestasi oleh debitur. Tujuan tulisan hukum ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian KUR karena wanprestasi melalui subrogasi dan untuk mendeskripsikan sistem subrograsi dalam penyelesaian KUR dan Kredit Laguna karena wanprestasi oleh debitur pada Bank Jatim Cabang Kediri. Tulisan hukum ini menggunakan metode tulisan hukum empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil tulisan ini adalah Perlindungan bagi kreditur yang dirugikan akibat wanprestasi oleh debitur dengan cara memberikan kekuasaan secara terukur sesuai dengan peraturan perundangan. Kekuasaan tersebut adalah dengan menentukan isi MOU yang akan berlaku sebagai Undang-undang bagi Bank dan Lembaga penjaminan. Dalam MOU antara PT. Bank Jatim Cabang Kediri dengan PT.Jamkrida dan PT.Jamkrindo menjelaskan bahwa kreditur memiliki hak klaim dan upaya penyelamatan kredit sebagai perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian kredit melalui subrogasi. Subrogasi dimulai ketika terjadi wanprestasi dari debitur penerima fasilitas kredit yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan. Bank akan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjaminan yang mengcover fasilitas kredit type KUR dan Laguna tersebut dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara Pihak Terjamin dan lembaga penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi. Pembayaran yang dilakukan oleh debitur akan dibayarkan atau dikembalikan kepada pihak penjaminan melalui bank. Akibat subrogasi atas kewajiban debitur mengangsur adalah debitur tetap wajib mengembalikan sisa pinjaman yang telah disetujui dalam Perjanjian Kredit. Hak subrogasi dapat hilang dikarenakan syarat yang telah disepakati tidak dapat terpenuhi seluruhnya.
Kata kunci:  perlindungan hukum, penyelesaian kredit, wanprestasi, subrogasi
Penulis: Astika Rahma Yustisia
Kode Jurnal: jphukumdd150494

Artikel Terkait :