PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT KARENA WANPRESTASI MELALUI SUBROGASI (STUDI DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK CABANG KEDIRI)
Abstrak: Bank sebagai kreditur
harus menyadari atas resiko yang akan timbul atas proses penyaluran kredit bila
terjadi wanprestasi oleh debitur. Tujuan tulisan hukum ini adalah untuk
menganalisis perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian KUR karena
wanprestasi melalui subrogasi dan untuk mendeskripsikan sistem subrograsi dalam
penyelesaian KUR dan Kredit Laguna karena wanprestasi oleh debitur pada Bank
Jatim Cabang Kediri. Tulisan hukum ini menggunakan metode tulisan hukum empiris
dan menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil tulisan ini adalah
Perlindungan bagi kreditur yang dirugikan akibat wanprestasi oleh debitur
dengan cara memberikan kekuasaan secara terukur sesuai dengan peraturan
perundangan. Kekuasaan tersebut adalah dengan menentukan isi MOU yang akan
berlaku sebagai Undang-undang bagi Bank dan Lembaga penjaminan. Dalam MOU
antara PT. Bank Jatim Cabang Kediri dengan PT.Jamkrida dan PT.Jamkrindo menjelaskan
bahwa kreditur memiliki hak klaim dan upaya penyelamatan kredit sebagai
perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian kredit melalui subrogasi.
Subrogasi dimulai ketika terjadi wanprestasi dari debitur penerima fasilitas
kredit yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan. Bank akan mengajukan klaim kepada
Lembaga Penjaminan yang mengcover fasilitas kredit type KUR dan Laguna tersebut
dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara
Pihak Terjamin dan lembaga penjaminan. Ketika terjadi pembayaran pertama oleh
debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi
Subrogasi. Pembayaran yang dilakukan oleh debitur akan dibayarkan atau
dikembalikan kepada pihak penjaminan melalui bank. Akibat subrogasi atas kewajiban
debitur mengangsur adalah debitur tetap wajib mengembalikan sisa pinjaman yang
telah disetujui dalam Perjanjian Kredit. Hak subrogasi dapat hilang dikarenakan
syarat yang telah disepakati tidak dapat terpenuhi seluruhnya.
Penulis: Astika Rahma Yustisia
Kode Jurnal: jphukumdd150494