PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI ZONA INTI KAWASAN KONSERVASI DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UNTUK KEGIATAN EKSPLOITASI DI INDONESIA
Abstrak: Pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecilberdasarkan amanat UUD-RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat
(3) dan (4), haruslah memperhatikan analisa ekonomi, analisa lingkungan, dan
analisa sosial, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat dikatakan berkelanjutan.
Pentingnya menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dengan pelestarian agar
tidak menghalangi generasi selanjutnya untuk mengambil manfaat dari kekayaan
alam yang ada, jurnal ini memfokuskan pembahasan mengenai zona inti kawasan
konservasi yang merupakan bagian dari kawasan konservasi dilindungi yang
ditujukan sebagai kawasan perlindungan habitat dan populasi sumber daya yang
terdapat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pemanfaatannya hanya
terbatas untuk penelitian. Permasalahanya adalah peruntukan dan fungsi zona
inti yang mutlak untuk perlindungan habitat dan populasi kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil, menjadi tidak konsisten dengan adanya pasal yang secara
substantif memberikan celah adanya kemungkinan untuk merubah peruntukan dan fungsi
zona inti kawasan konservasi tersebut untuk kegiatan eksploitasi, dengan kata
lain mengaburkan norma dipetakannya zona inti sebagai kawasan lindung mutlak.
Jenis penelitian yang digunakan untuk menganalisa, mendeskripsikan, dan
menjawab masalah yang ada, jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan hasil sebagai
berikut: pertama karena karakteristik laut yang tidak bisa disekat-sekat yang
memungkinkan perubahan ciri khas dan kualitas zona inti kawasan konservasi,
aturan mengenai perubahan peruntukan dan fungsi zona inti kawasan konservasi
diperlukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/ PRT/ M/
2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan sebagai dasar. Kedua, kata “eksploitasi”
mengandung multi tafsir, sehingga memungkinkan adanya celah politik
transaksional yang penggunaannya kurang memberikan perhatian kepada konservasi
dan kurang memberikan kemanfaatan pembangunan yang berkelanjutan.
Kata kunci: zona inti, kawasan
konservasi, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, eksploitasi
Penulis: Dymas Yulia Putri
Kusumaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd150495