PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI ZONA INTI KAWASAN KONSERVASI DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL UNTUK KEGIATAN EKSPLOITASI DI INDONESIA

Abstrak: Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilberdasarkan amanat UUD-RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), haruslah memperhatikan analisa ekonomi, analisa lingkungan, dan analisa sosial, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat dikatakan berkelanjutan. Pentingnya menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan dengan pelestarian agar tidak menghalangi generasi selanjutnya untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam yang ada, jurnal ini memfokuskan pembahasan mengenai zona inti kawasan konservasi yang merupakan bagian dari kawasan konservasi dilindungi yang ditujukan sebagai kawasan perlindungan habitat dan populasi sumber daya yang terdapat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Permasalahanya adalah peruntukan dan fungsi zona inti yang mutlak untuk perlindungan habitat dan populasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, menjadi tidak konsisten dengan adanya pasal yang secara substantif memberikan celah adanya kemungkinan untuk merubah peruntukan dan fungsi zona inti kawasan konservasi tersebut untuk kegiatan eksploitasi, dengan kata lain mengaburkan norma dipetakannya zona inti sebagai kawasan lindung mutlak. Jenis penelitian yang digunakan untuk menganalisa, mendeskripsikan, dan menjawab masalah yang ada, jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan hasil sebagai berikut: pertama karena karakteristik laut yang tidak bisa disekat-sekat yang memungkinkan perubahan ciri khas dan kualitas zona inti kawasan konservasi, aturan mengenai perubahan peruntukan dan fungsi zona inti kawasan konservasi diperlukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/ PRT/ M/ 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan sebagai dasar. Kedua, kata “eksploitasi” mengandung multi tafsir, sehingga memungkinkan adanya celah politik transaksional yang penggunaannya kurang memberikan perhatian kepada konservasi dan kurang memberikan kemanfaatan pembangunan yang berkelanjutan.
Kata kunci: zona inti, kawasan konservasi, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, eksploitasi
Penulis: Dymas Yulia Putri Kusumaningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd150495

Artikel Terkait :