PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK KEJAHATAN INSIDER TRADING PADA PASAR MODAL DI INDONESIA

Abstrak:  Perlindungan  Hukum  Bagi  Investor  Terhadap  Praktik  Kejahatan Insider  Trading  Pada  Pasar  Modal  di  Indonesia.  Perlindungan  hukum  bagi investor merupakan suatu hal yang krusial dalam kelangsungan dunia bisnis dan investasi, wujud  dari  perlindungan hukum  itu  sendiri  berupa  legal  structure  dan legal substance  dimana  keduanya saling bersinergi  dalam memberi kepastian  dan perlindungan  hukum.  Dengan  tidak  adanya  perlindungan  hukum  bagi  investor terhadap  kejahatan  insider  trading  di  pasar  modal  maka  akan  tercipta  unfair market, timbulnya illicit profit, dan untrustable market yang merugikan investor.  
Kata Kunci: Investor, Kejahatan Insider Trading, Pasar Modal
Penulis: Fadilah Haidar
Kode Jurnal: jphukumdd150496

Artikel Terkait :