PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP PRAKTIK KEJAHATAN INSIDER TRADING PADA PASAR MODAL DI INDONESIA
Abstrak: Perlindungan
Hukum Bagi Investor
Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading
Pada Pasar Modal
di Indonesia. Perlindungan
hukum bagi investor merupakan
suatu hal yang krusial dalam kelangsungan dunia bisnis dan investasi,
wujud dari perlindungan hukum itu
sendiri berupa legal
structure dan legal
substance dimana keduanya saling bersinergi dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum.
Dengan tidak adanya
perlindungan hukum bagi
investor terhadap kejahatan insider
trading di pasar
modal maka akan
tercipta unfair market, timbulnya
illicit profit, dan untrustable market yang merugikan investor.
Penulis: Fadilah Haidar
Kode Jurnal: jphukumdd150496