ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

Abstract: Waralaba  merupakan  hak  khusus  yang  dimiliki  oleh  orang  perseorangan  atau  badan  usaha terhadap sistem bisnis  dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang  telah  terbukti  berhasil  dan  dapat  dimanfaatkan  dan/atau  digunakan  oleh  pihak  lain. Pemanfaatan keahlian berbisnis oleh pihak lain dalam perjanjian waralaba yang tersebut, harihari  ini  banyak diminati  oleh  masyarakat  Indonesia,  hal  ini  sebagaimana  kita  ketahui  bersama bahwa  banyak  didirikan  rumah  makan  KFC,  Mc.  Donald,  Bakso  Kepala  Sapi,  swalayan  : Indomaret,  Alfamaret,  AlfaExpres,  Giant,  Carrefour,  dan  sebagainya.  Kemampuan  berbisnis perusahaan-perusahaan tersebut terbukti berhasil, itu sebabnya sistem managemen perusahaanperusahaan  tersebut  banyak  diminati  oleh  warga  masyarakat.  Tipe  penelitian  dalam  tesis  ini menggunakan  penelitian  hukum  normatif  atau  kepustakaan  yang  mencakup  penelitian  terhadap asas-asas  hukum  dan  penelitian  terhadap  sistematik  hukum.
Pendekatan  dalam  menyusun penelitian ini menggunakan pendekatan  perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Perjanjian waralaba merupakan bentuk perjanjian, yang isinya memberikan  hak  dan  kewenangan  khusus  kepada  pihak  penerima  waralaba,  untuk  melakukan penjualan atas produk berupa barang dan/atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan suatu format bisnis yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba. Akibat hukum apabila pihak penerima waralaba tidak mentaati kontrak waralaba kewajiban memberikan ganti rugi berdasarkan wanprestasi.
Kata Kunci: Azaz Proporsional, Waralaba
Penulis: A.  Yudha Harnoko, Ika Yunia Ratnawati
Kode Jurnal: jphukumdd150497

Artikel Terkait :