ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
Abstract: Waralaba merupakan
hak khusus yang
dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak
lain. Pemanfaatan keahlian berbisnis oleh pihak lain dalam perjanjian
waralaba yang tersebut, harihari
ini banyak diminati oleh
masyarakat Indonesia, hal
ini sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa banyak
didirikan rumah makan
KFC, Mc. Donald,
Bakso Kepala Sapi,
swalayan : Indomaret, Alfamaret,
AlfaExpres, Giant, Carrefour,
dan sebagainya. Kemampuan
berbisnis perusahaan-perusahaan tersebut terbukti berhasil, itu sebabnya
sistem managemen perusahaanperusahaan
tersebut banyak diminati
oleh warga masyarakat.
Tipe penelitian dalam
tesis ini menggunakan penelitian
hukum normatif atau
kepustakaan yang mencakup
penelitian terhadap asas-asas hukum
dan penelitian terhadap
sistematik hukum.
Pendekatan dalam menyusun penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Perjanjian waralaba
merupakan bentuk perjanjian, yang isinya memberikan hak
dan kewenangan khusus
kepada pihak penerima
waralaba, untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang
dan/atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merek dagang tertentu dan
melakukan kegiatan usaha berdasarkan suatu format bisnis yang telah ditentukan
oleh pemberi waralaba. Akibat hukum apabila pihak penerima waralaba tidak
mentaati kontrak waralaba kewajiban memberikan ganti rugi berdasarkan
wanprestasi.
Penulis: A. Yudha Harnoko, Ika Yunia Ratnawati
Kode Jurnal: jphukumdd150497