KEDUDUKAN, EKSISTENSI DAN INDEPENDENSI PENGADILAN PAJAK DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ABSTRAK: Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara,
dan oleh Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana
dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 25. Pada sisi lain kedudukan pengadilan pajak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pasal 2
dinyatakan bahwa “pengadilan pajak adalah
badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman
bagi wajib pajak
atau penanggung pajak yang
mencari keadilan terhadap
sengketa pajak. Terkait
dengan kedudukan pengadilan pajak
dalam kekuasaan kehakiman
di Indonesia adalah,
bahwa Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan khusus di
lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian tidak murni sebagai
badan peradilan yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas eksekutif
yang dilaksanakan oleh
Pengadilan Pajak. Terkait
dengan eksistensi dan independensi pengadilan
pajak, bahwa Pengadilan
Pajak yang merupakan
pengadilan tingkat banding sesuai
dengan Ilmu Hukum yang berlaku secara universal, sebagaimana dalam ketentuan asal 27
UU Kekuasaan Kehakiman
ditegaskan dimana Pengadilan
Pajak merupakan bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN), dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki
hukum acara tersendiri, dimana setiap
badan pengadilan mempunyai hukum acara sendiri yang merupakan panduan bagi para
penegak hukum dan hakim untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, sedangkan
indenpendensi jika dicermati beberapa pasal yang termuat di dalam UU
14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak,
maka nampaknya Pengadilan
Pajak memiliki sifat kemandirian
yang berdiri sendiri
terpisah dari Mahkamah
Agung, hal ini
dapat terlihat dari sifat dan jenis putusan serta rekrutmen para Hakim
Pengadilan Pajak .
Penulis: Afdol
Kode Jurnal: jphukumdd150498