KEDUDUKAN, EKSISTENSI DAN INDEPENDENSI PENGADILAN PAJAK DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA

ABSTRAK: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya  dalam  lingkungan  peradilan  umum,  lingkungan  peradilan  agama,  lingkungan peradilan  militer,  lingkungan  peradilan  tata  usaha  negara,  dan  oleh  Mahkamah  Konstitusi, sebagaimana  dalam  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009  tentang  Kekuasaan Kehakiman Pasal 25.  Pada sisi lain kedudukan pengadilan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pasal 2 dinyatakan bahwa “pengadilan pajak adalah  badan  peradilan  yang  melaksanakan  kekuasaan  kehakiman  bagi  wajib  pajak  atau penanggung  pajak  yang  mencari  keadilan  terhadap  sengketa  pajak.  Terkait  dengan  kedudukan pengadilan  pajak  dalam  kekuasaan  kehakiman  di  Indonesia  adalah,  bahwa  Pengadilan  Pajak merupakan badan peradilan khusus di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, namun demikian tidak murni sebagai badan peradilan yang melaksanakan   kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas  eksekutif  yang  dilaksanakan  oleh  Pengadilan  Pajak.  Terkait  dengan  eksistensi  dan independensi  pengadilan  pajak,  bahwa  Pengadilan  Pajak  yang  merupakan  pengadilan  tingkat banding sesuai dengan Ilmu Hukum yang berlaku secara universal, sebagaimana dalam ketentuan asal  27  UU  Kekuasaan  Kehakiman  ditegaskan  dimana  Pengadilan  Pajak  merupakan  bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki hukum  acara tersendiri, dimana setiap badan pengadilan mempunyai hukum acara sendiri yang merupakan panduan bagi para penegak hukum dan hakim untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, sedangkan indenpendensi jika dicermati beberapa pasal yang termuat di dalam  UU  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  maka  nampaknya  Pengadilan  Pajak memiliki  sifat  kemandirian  yang  berdiri  sendiri  terpisah  dari  Mahkamah  Agung,  hal  ini  dapat terlihat dari sifat dan jenis putusan serta rekrutmen para Hakim Pengadilan Pajak .
Kata Kunci: Eksistensi, Pengadilan Pajak
Penulis: Afdol
Kode Jurnal: jphukumdd150498

Artikel Terkait :