MALPRAKTIK JASA PENILAI PADA BANK TENTANG HASIL LAPORAN YANG NILAINYA MELEBIHI HARGA PASAR

Abtract: Belum  diaturnya  jasa  penilai  dalam  suatu  peraturan  perundang-undangan  tidak  menghalangi aktifitas perbankan dalam menjalankan usaha kreditnya. Dunia perbankan tetap menggunakan jasa  penilai  dalam  memberikan  kredit  kepada  calon  debiturnya.  Minimnya  peraturan  yang mengatur  tentang  jasa  penilai  dapat  menimbulkan  suatu  permasalahan  hukum  yang  serius apabila  terjadi  suatu    perselisihan.  Salah  satu  hal  yang  harus  benar-benar  difahami  oleh masyarakat  secara  umum  dan  khususnya  oleh   debitur  serta   kreditur  adalah  sejauh  mana penilaian  benda  yang  akan  dijadikan  agunan  oleh  Penilai  Publik  mempunyai  daya  ikat.  Hasil Laporan  penilaian  oleh  Jasa  Penilai  Publik  atas  agunan  dari  calon  debitor  yang  akan mengajukan  fasilitas  kredit  kepada  bank  sifatnya  tidak  mengikat.  Laporan  penilaian  tersebut hanya  sebagai  masukan  bagi  bank  untuk  mengetahui  nilai  agunan  secara  objektif  untuk selanjutnya  dipergunakan  sebagai  salah  satu  dasar  untuk  mempertimbangkan  berapa  jumlah kredit yang dianggap layak diberikan kepada calon debitor.Proses penilaian agunan oleh Penilai Publik  harus  didasarkan  pada  SEPI  dan  KEPI  serta  fakta-fakta  yang  ada  secara  objektif. Dilakukan tanpa adanya tendensi atas kepentingan pribadi ataupun pengaruh dari calon debitor. Apabila proses penilaian dilaksanakan tidak sesuai  hal-hal tersebut maka Penilai Publik  dapat dikatakan  malpraktik.  Apabila  Bank  merasa  dirugikan  akibat  malpraktik  tersebut  maka  Bank dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Penilai Publik untuk meminta gan ti rugi.
Kata Kunci: Malpraktek, Jasa Penilai
Penulis: YUNIAR RACHMAN
Kode Jurnal: jphukumdd150499

Artikel Terkait :