MALPRAKTIK JASA PENILAI PADA BANK TENTANG HASIL LAPORAN YANG NILAINYA MELEBIHI HARGA PASAR
Abtract: Belum diaturnya
jasa penilai dalam
suatu peraturan perundang-undangan tidak
menghalangi aktifitas perbankan dalam menjalankan usaha kreditnya. Dunia
perbankan tetap menggunakan jasa
penilai dalam memberikan
kredit kepada calon
debiturnya. Minimnya peraturan
yang mengatur tentang jasa
penilai dapat menimbulkan
suatu permasalahan hukum
yang serius apabila terjadi
suatu perselisihan. Salah
satu hal yang
harus benar-benar difahami
oleh masyarakat secara umum
dan khususnya oleh
debitur serta kreditur
adalah sejauh mana penilaian benda
yang akan dijadikan
agunan oleh Penilai
Publik mempunyai daya
ikat. Hasil Laporan penilaian
oleh Jasa Penilai
Publik atas agunan
dari calon debitor
yang akan mengajukan fasilitas
kredit kepada bank
sifatnya tidak mengikat.
Laporan penilaian tersebut hanya sebagai
masukan bagi bank
untuk mengetahui nilai
agunan secara objektif
untuk selanjutnya
dipergunakan sebagai salah
satu dasar untuk
mempertimbangkan berapa jumlah kredit yang dianggap layak diberikan
kepada calon debitor.Proses penilaian agunan oleh Penilai Publik harus
didasarkan pada SEPI dan KEPI
serta fakta-fakta yang
ada secara objektif. Dilakukan tanpa adanya tendensi
atas kepentingan pribadi ataupun pengaruh dari calon debitor. Apabila proses
penilaian dilaksanakan tidak sesuai
hal-hal tersebut maka Penilai Publik
dapat dikatakan malpraktik. Apabila
Bank merasa dirugikan
akibat malpraktik tersebut
maka Bank dapat mengajukan
gugatan wanprestasi terhadap Penilai Publik untuk meminta gan ti rugi.
Penulis: YUNIAR RACHMAN
Kode Jurnal: jphukumdd150499