PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI

Abtract: Untuk  mengatasi  kesulitan  di  mana  kebutuhan  dana  dapat  dipenuhi tanpa  kehilangan  barang-barang  berharga,  maka  masyarakat  dapat menjaminkan  barang-barangnya  ke  lembaga  tertentu.  Barang  yang dijaminkan  tersebut  pada  waktu  tertentu  dapat  ditebus  kembali  setelah masyarakat  melunasi  pinjamannya. Kegiatan  meminjamkan  barangbarang  berharga  untuk  memperoleh  sejumlah  uang  dan  dapat  ditebus kembali  setelah  jangka  waktu  tertentu  tersebut  disebut  dengan  nama usaha  gadai.  Tujuan  utama  usaha  pegadaian  adalah  untuk  mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif  tinggi.  Tipe  penelitian  yang  dipergunakan  dalam  penelitian  ini adalah penelitian hukum normatif yang beranjak pada hakikat keilmuan hukum.
Dalam  penelitian  ini  digunakan  pendekatan  perundangundangan  (statute  approach),  dan  pendekatan  konseptual  (conceptual approach). Bahwa  perjanjian  gadai  sebagai  perjanjian  tambahan keberadaannya  ditujukan  untuk  mendukung  perjanjian  pokok,  yakni perjanjian  utang  piutang,  sehingga  manakala  pemberi  gadai/debitor wanprestasi  terhadap  penerima  gadai/kreditornya,  maka  berdasarkan parate  executie  yang  dimiliki  oleh  penerima  gadai,  penerima  gadai berhak  melelang  objek  gadai.  Perlindungan  hukum  bagi  pemilik  objek gadai  yang  sesungguhnya  atas  pelelangan  objek  gadai  diberikan  oleh hukum  yakni,  apabila  terbukti  bahwa  pihak  penerima  gadai  menerima gadainya secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan  barang  yang  digadaikan  kepada  pemilik  yang sesungguhnya.
Kata Kunci: Pegadaian, Lelang
Penulis: Habib Adjie, Emmy Haryono Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd150500

Artikel Terkait :