PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK OBJEK GADAI ATAS PELELANGAN OBJEK GADAI
Abtract: Untuk mengatasi
kesulitan di mana
kebutuhan dana dapat
dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang
berharga, maka masyarakat
dapat menjaminkan barang-barangnya ke
lembaga tertentu. Barang
yang dijaminkan tersebut pada
waktu tertentu dapat
ditebus kembali setelah masyarakat melunasi
pinjamannya. Kegiatan
meminjamkan barangbarang berharga
untuk memperoleh sejumlah
uang dan dapat
ditebus kembali setelah jangka
waktu tertentu tersebut
disebut dengan nama usaha
gadai. Tujuan utama
usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi agar masyarakat
yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau
tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi.
Tipe penelitian yang
dipergunakan dalam penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif yang beranjak pada hakikat keilmuan
hukum.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan
perundangundangan (statute approach),
dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahwa
perjanjian gadai sebagai
perjanjian tambahan keberadaannya ditujukan
untuk mendukung perjanjian
pokok, yakni perjanjian utang
piutang, sehingga manakala
pemberi gadai/debitor wanprestasi terhadap
penerima gadai/kreditornya, maka
berdasarkan parate executie yang
dimiliki oleh penerima
gadai, penerima gadai berhak
melelang objek gadai.
Perlindungan hukum bagi
pemilik objek gadai yang
sesungguhnya atas pelelangan
objek gadai diberikan
oleh hukum yakni, apabila
terbukti bahwa pihak
penerima gadai menerima gadainya secara beritikad tidak
baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang
yang digadaikan kepada
pemilik yang sesungguhnya.
Penulis: Habib Adjie, Emmy
Haryono Saputro
Kode Jurnal: jphukumdd150500