PENERAPAN FORUM REI SITAE DALAM GUGATAN BERDASARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Abstrak: Forum rei sitae merupakan perwujudan dari yurisdiksi in rem, yakni penguasaan negara atas benda tetap yang situsnya berada di wilayah teritorialnya. Telah menjadi kebiasaan dan yurisprudensi di Indonesia, bahwa gugatan atas dasar perbuatan melanggar hukum mengenai sengketa atas benda tetap, misalnya tanah dan bangunan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah dari benda tetap, berdasarkan forum rei sitaesebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (3) Het Herziene Inlandsh Reglement(HIR). Namun, apakah kebiasaan dan yurisprudensi di Indonesia tersebut dapat dibenarkan. Untuk itulah tulisan ini berusaha mengelaborasi apakah forum rei sitaedapat diterapkan dalam gugatan perbuatan melanggar hukum, dengan menggunakan statute approach, conceptual approachserta mengemukakan beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing untuk memperkuat argumen. Gugatan perbuatan melanggar hukum merupakan gugatan yang bersifat in personam, sedangkan forum rei sitaedigunakan dalam yurisdiksi in rem, sehingga penerapan forum rei sitae terhadap gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.
Kata kunci: yurisdiksi, gugatan, forum rei sitae, perbuatan melanggar hukum
Penulis: Ilhami Ginang Pratidina
Kode Jurnal: jphukumdd150501

Artikel Terkait :