PENERAPAN FORUM REI SITAE DALAM GUGATAN BERDASARKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Abstrak: Forum rei sitae
merupakan perwujudan dari yurisdiksi in rem, yakni penguasaan negara atas benda
tetap yang situsnya berada di wilayah teritorialnya. Telah menjadi kebiasaan
dan yurisprudensi di Indonesia, bahwa gugatan atas dasar perbuatan melanggar
hukum mengenai sengketa atas benda tetap, misalnya tanah dan bangunan diajukan
ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah dari benda tetap,
berdasarkan forum rei sitaesebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (3) Het
Herziene Inlandsh Reglement(HIR). Namun, apakah kebiasaan dan yurisprudensi di
Indonesia tersebut dapat dibenarkan. Untuk itulah tulisan ini berusaha
mengelaborasi apakah forum rei sitaedapat diterapkan dalam gugatan perbuatan
melanggar hukum, dengan menggunakan statute approach, conceptual approachserta
mengemukakan beberapa putusan badan peradilan, baik Indonesia maupun asing
untuk memperkuat argumen. Gugatan perbuatan melanggar hukum merupakan gugatan
yang bersifat in personam, sedangkan forum rei sitaedigunakan dalam yurisdiksi
in rem, sehingga penerapan forum rei sitae terhadap gugatan berdasarkan
perbuatan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.
Penulis: Ilhami Ginang Pratidina
Kode Jurnal: jphukumdd150501