PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Abstrak: Salah satu prinsip
dalam sistem peradilan adalah peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Adanya pengaturan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
tersebut sebenarnya selain dalam rangka menghilangkan rasa kekhawatiran tentang
penegakan hukum (law enforcement) dari para investor asing yang menanamkan
modalnya di Indonesia, kekhawatiran dari negara-negara lain yang merupakan
mitra bisnis Indonesia dalam pelaksanaan perdagangan bebas, serta sekaligus hal
yang terpenting adalah untuk mengurangi penumpukkan perkara di Mahkamah Agung
terutama pada tingkat Kasasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) menganggap serius hal ini dan meresponnya dengan
mengeluarkan ketetapan, yakni TAP MPR No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan
Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tahun 2000 yang salah satu substansinya merekomendasikan
agar Mahkamah Agung segera menyelesaikan tunggakan perkara dengan meningkatkan
jumlah dan kualitas putusan dan agar Mahkamah Agung membuat peraturan untuk
membatasi masuknya perkara kasasi. Dengan adanya prinsip tersebut, maka perlu
dilakukan suatu kajian mengenai penerapan dari prinsip tersebut.
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi
S, Johan Wahyudi dan Razky Akbar
Kode Jurnal: jphukumdd150502