PEMBATASAN UPAYA HUKUM PERKARA PERDATA GUNA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Abstrak: Salah satu prinsip dalam sistem peradilan adalah peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Adanya pengaturan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan tersebut sebenarnya selain dalam rangka menghilangkan rasa kekhawatiran tentang penegakan hukum (law enforcement) dari para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, kekhawatiran dari negara-negara lain yang merupakan mitra bisnis Indonesia dalam pelaksanaan perdagangan bebas, serta sekaligus hal yang terpenting adalah untuk mengurangi penumpukkan perkara di Mahkamah Agung terutama pada tingkat Kasasi. Berkenaan dengan hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menganggap serius hal ini dan meresponnya dengan mengeluarkan ketetapan, yakni TAP MPR No. VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 yang salah satu substansinya merekomendasikan agar Mahkamah Agung segera menyelesaikan tunggakan perkara dengan meningkatkan jumlah dan kualitas putusan dan agar Mahkamah Agung membuat peraturan untuk membatasi masuknya perkara kasasi. Dengan adanya prinsip tersebut, maka perlu dilakukan suatu kajian mengenai penerapan dari prinsip tersebut.
Kata Kunci: penumpukan perkara, pembatasan perkara, perkara perdata
Penulis: Bambang Sugeng Ariadi S, Johan Wahyudi dan Razky Akbar
Kode Jurnal: jphukumdd150502

Artikel Terkait :