GOOD GOVERNANCE (TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK) DALAM PEMBERIAN IZIN OLEH PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTAMBANGAN
Abstrak: Instrumen hukum dalam
hal ketentuan pertambangan telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun
1967, dimana kedudukan hukum pemerintah belum sebanding dengan para investor. pemberian
izin itu adalah kewenangan pemerintah atau penguasa dalam rangka melindungi kepentingan
warga negara dalam rangka menuju tindakan konkrit walapun menyimpang dari ketentuan-ketentuan
yang dilarang. Tata kepemerintahan yang baik atau good governance berhubungan
sangat erat dengan hak-hak asasi. Dengan demikian bahwa salah satu yang melandaskan
adanya suatu penopang atau pondasi suatu hakikat diskresi dalam hal ini yakni izin
oleh pemerintah khusunya dibidang pertambangan adalah adanya tata kelola
pemeritahan yang baik atau Good Governancne sehingga tercipta suatu harmonisasi
sebagai penyelenggara negara.
Penulis: Oheo K.Haris
Kode Jurnal: jphukumdd150503