GOOD GOVERNANCE (TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK) DALAM PEMBERIAN IZIN OLEH PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTAMBANGAN

Abstrak: Instrumen hukum dalam hal ketentuan pertambangan telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, dimana kedudukan hukum pemerintah belum sebanding dengan para investor. pemberian izin itu adalah kewenangan pemerintah atau penguasa dalam rangka melindungi kepentingan warga negara dalam rangka menuju tindakan konkrit walapun menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang dilarang. Tata kepemerintahan yang baik atau good governance berhubungan sangat erat dengan hak-hak asasi. Dengan demikian bahwa salah satu yang melandaskan adanya suatu penopang atau pondasi suatu hakikat diskresi dalam hal ini yakni izin oleh pemerintah khusunya dibidang pertambangan adalah adanya tata kelola pemeritahan yang baik atau Good Governancne sehingga tercipta suatu harmonisasi sebagai penyelenggara negara.
Kata kunci: izin, good governance, pertambangan
Penulis: Oheo K.Haris
Kode Jurnal: jphukumdd150503

Artikel Terkait :