TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGAWASAN DAGING “GELONGGONGAN” SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI HAK-HAK KONSUMEN
ABSTRACT: Dalam penelitian
ini, penulis mengambil tema tentang pangan berupa pengawasan peredaran daging
gelonggongan dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Hal ini
dilatarbelakangi karena maraknya peredaran daging gelonggongan yang meresahkan
masyarakat dan merugikan konsumen. Konsumen perlu dilindungi dari bahaya yang
dapat mengancam keselamatan jiwanya. Faktor rendahnya kesadaran konsumen
terhadap mutu dan keamanan pangan yang membuat konsumen seringkali dirugikan.
Konsumen seringkali tidak sadar bahwa barang yang mereka beli tidak sesuai mutu
karena pelaku usaha yang tidak memberikan informasi terhadap barang
dagangannya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach). Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri atas
peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Teknik yang digunakan untuk penelusuran bahan hukum dengan cara melalui studi
kepustakaan (library research) yang terdiri dari studi dokumentasi dan studi
literature yang didapat dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang berasal dari
literatur, buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian hukum
ini. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah Interpretasi gramatikal
yang merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk
mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa,
susunan kata, atau bunyinya.
Penulis: RADEN SANJAYA
PERDHANA PUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd150979