DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TERPIDANA DOKTER YANG MELAKUKAN KELALAIAN PADA TINGKAT KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
ABSTRACT: Sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia, yang tercantum dalampembukaan UUD 1945, adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraanumum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilansosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam
suatuUndang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatususunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat denganberdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil danberadab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Ayu Lestary
Burhanuddin
Kode Jurnal: jphukumdd150980