TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 18 K/N/HAKI/2007 ANTARA YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA DAN PT. TELKOMSEL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRACT: Perkara dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/N/HAKI/2007 adalah bukti nyata permasalahan
hukum yang terjadi dalam kaitan perlindungan hak cipta di Indonesia. Yayasan
Karya Cipta Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif merasa dirugikan
terhadap kegiatan eksploitasi ciptaan karya musik dalam bentuk Ring Back Tone
yang dilakukan oleh PT. Telkomsel. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
tersebut hanya berdasarkan kedudukan hukum/legal standing YKCI dalam mengajukan
gugatan di pengadilan. Sedangkan substansi perkara dari putusan tersebut tidak
dipertimbangkan oleh hakim. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kasus
ini seperti apakah PT. Telkomsel memang telah melanggar hak cipta dalam hal
pembayaran royalti seperti yang dituduhkan oleh YKCI. Sungguh ironi dalam
rangka perlindungan hak cipta hakim tidak membahas substansi sebagai
pertimbangan dalam memutus perkara tersebut yang sebenarnya dapat menambahkan
wawasan kepada masyarakat dan sebagai bentuk perlindungan hak cipta yang selama
ini dirasa kurang di Indonesia.
Penulis: Danang Arief
Martriananto
Kode Jurnal: jphukumdd150981