PERLINDUNGAN NAMA DOMAIN DARI TINDAKAN PENDAFTARAN NAMA DOMAIN DENGAN ITIKAD BURUK BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN UNIFORM DOMAIN NAME DISPUTE RESOLUTION POLICY
ABSTRACT: Perkembangan
Teknologi Informasi (TI) yang sangat pesat saat ini memberikan banyak kemudahan
pada berbagai aspek di kehidupan manusia. Kemajuan TI mendukung perkembangan
teknologi internet. Meluasnya pemakaian internet juga berimbas pada
perkembangan nama domain di jaringan internet. Nama Domain adalah nama unik
yang mewakili suatu organisasi dimana nama itu akan digunakan oleh pemakai
internet untuk menghubungkan ke organisasi tersebut. Karena nama domain
memiliki sifat yang unik dan didaftarkan atas asas first come first served,
maka perusahaan yang sudah memiliki merek terkenal berlomba-lomba untuk
mendaftarkan nama domainnya guna melakukan pemasaran. Konflik muncul ketika
pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk. Pendaftar tersebut
mendaftarkan nama domain yang mirip dengan merek terkenal dari sebuah
perusahaan yang memiliki reputasi yang baik. Salah satu tujuannya adalah
menjual nama domain itu kembali kepada pemegang merek yang sah dengan harga
yang mahal, atau tujuannya adalah untuk mengundang pengguna internet untuk
mengunjungi situsnya karena adanya kemiripan dengan merek terkenal. Bagi
perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang baik maka hal ini akan meresahkan,
karena hal ini sangat berkaitan dengan perusahaan. Sehingga di butuhkan perlindungan
hukum atas nama domain agar dapat melindungi pihak yang dirugikan atas
pendaftaran dengan itikad buruk tersebut.
Penulis: Jordan Sebastian
Meliala
Kode Jurnal: jphukumdd150982