PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH LAUT
ABSTRACT: Dalam kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi terdapat kekaburan norma (vague van het normen) antara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana dalam
pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya
pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi, akan tetapi dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
masih mengatur kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan
klausul kontrak kerja sama sebagai instrumen kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, pada kenyataannya masih ada
kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah berupa pemenuhan klausul kontrak
kerja sama khususnya dalam penentuan wilayah kerja dan pengembaliannya serta
pengelolaan lingkungan hidup. Lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur
dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 32 Tahun 2009
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Andryan Arief Sanjaya
Kode Jurnal: jphukumdd150978