ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB NEGARA UKRAINA ATAS JATUHNYA PESAWAT MALAYSIA AIRLINES MH17 DITINJAU DARI HUKUM UDARA INTERNASIONAL
ABSTRACT: Pelaksanaan
kebebasan navigasi yang telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 telah
memberikan suatu perkembangan dalam penerbangan komersial lintas negara.
Diperlukan adanya suatu badan untuk memantau berbagai hal mengenai penerbangan
komersial lintas negara baik dari pengangkut maupun dalam hal keamanan dan
keselamatan penerbangan komersial lintas negara. Jaminan keselamatan dan
keamanan penerbangan komersial merupakan tanggung jawab dari pengangkut dan
juga dari negara kolong yang dilewati. Kedaulatan yang dimiliki negara kolong
dalam ruang udaranya secara jelas merupakan tanggung jawab negara kolong untuk
menjadikan wilayah kedaulatan udaranya tersebut dikategorikan aman untuk
dilalui pesawat komersial lintas negara. Ketentuan tentang kedaulatan yang
dimiliki Negara kolong terhadap pengangkut komersial yang melintasi wilayah
ruang udara telah dijelaskan dalam beberapa hal yang terkandung dalam teori
kepemilikan ruang udara (The Air Sovereignty Theory). Zona larangan terbang
yang telah diatur pada pasal 9 Konvensi Chicago 1944 merupakan salah satu
bentuk antisipasi atas ancaman yang dapat membahayakan penerbangan komersial
lintas negara.
Penulis: Ratih Puput
Prasetyani
Kode Jurnal: jphukumdd150977