PERCERAIAN KARENA TIDAK MEMILIKI KETURUNAN DAN CAMPUR TANGAN ORANG TUA (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 1294/PDT.G/2011/PA.MLG KORELASINYA DENGAN PASAL 19 HURUF F PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975)
ABSTRACT: Suami dan istri
mempunyai hak untuk memutuskan perkawinan dengan cara perceraian berdasarkan
alasan tertentu yang ditentukan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9
tahun 1975. Perkara perceraian di bawah nomor Register Perkara:
1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg merupakan perkara cerai talak. Sebab perceraian adalah
pemohon dan termohon belum juga dikaruniai keturunan dalam usia perkawinan 11
(sebelas) tahun terbina. Adapun permasalahannya adalah apakah alasan perceraian
pada perkara tersebut telah sesuai dengan alasan perceraian dalam Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan bagaimana analisis terhadap
pertimbangan hukum “cukup beralasan dan terbukti” pada perkara Nomor
1294/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian
hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik penelusuran bahan
hukum dilakukan melalui studi kepustakan, studi dokumentasi, dan studi media
online. Teknik dan analisis pengolahan bahan hukum menggunakan interpretasi
gramatikal dan interpretasi sistematis. Belum dikaruniai keturunan sebagai
penyebab perceraian dalam perkara ini perlu dipahami secara menyeluruh sebagai
satu alasan perceraian dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan
tidak ada harapan hidup rukun sehingga memenuhi Pasal 19 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975. Para pihak dapat membuktikan alasan perceraiannya dengan
didukung alat bukti, maka sudah tepat dinyatakan telah cukup beralasan dan terbukti.
Penulis: Chintia Trisnayanti
Susilo
Kode Jurnal: jphukumdd150976