KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP UUD NRI 45 BERDASARKAN PUTUSAN NO.33/PUU-IX/2011
ABSTRACT: Keberadaan
undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dalam dimensi hukum
internasional terkadang menimbulkan suatu konflik perundang-undangan dan
terkadang pula menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, sehingga
berdasarkan hal ini maka perlu adanya bentuk pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
selaku the guardiant of the constitusion dan The Protector of Human Right yang
menjaga konstitusionalitas suatu konstitusi dan juga tentunya menjaga hak
konstitusional warga negara, sehingga untuk dapat merealisasikan hal ini maka
mahkamah konstitusi perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian
terhadap undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yang tentunya
berbeda dengan model pengujian undang-undang pada umumnya.
Penulis: INDRA MAHAWIJAYA
Kode Jurnal: jphukumdd150975