TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Abstrak: Pornografi  telah  merusak  moral  masyarakat  Indonesia,  khususnya  kaum muda.  Pornografi  yang  terjadi  harus  memiliki banyak  perhatian  khusus terutama  penegakan  hukum  dan  masyarakat  untuk  bekerja  sama dalam memerangi  pornografi  kejahatan  ini.  Pornografi  telah  diberlakukan  dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, namun belum mampu memberi manfaat  dalam  menangani  kejahatan  di  pornografi  karena  undang-undang pornografi  masih  memiliki  kelemahan  dalam sistem  akuntabilitas tanggung jawab pidana  karena  tumpang  tindih  dengan  gagasan  seperti  membuat  rasa memproduksi,  mereproduksi  untuk  menyalin,  mendistribusikan, dan memperjualbelikan.  Kelemahan  juga  dalam  menentukan  pidana  terkait dengan Pasal 8,  9  dan  11  Undang-Undang  Pornografi,  kurangnya  definisikata  "unduh"  atau  "download"  yang  berkaitan  dengan  Pasal  5  bahwa  tidak ada  yang  diperbolehkan  untuk  meminjamkan  atau  mengunduh  pornografi sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat (1).  dari  kelemahan  tersumbat sangat mempengaruhi tanggung jawab pidana dalam tindak pornografi.
Kata Kunci: Kewajiban, Kejahatan, Pornografi
Penulis: Erinda Sinaga
Kode Jurnal: jphukumdd141112

Artikel Terkait :