TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstrak: Pornografi telah
merusak moral masyarakat
Indonesia, khususnya kaum muda.
Pornografi yang terjadi
harus memiliki banyak perhatian
khusus terutama penegakan hukum
dan masyarakat untuk
bekerja sama dalam memerangi pornografi
kejahatan ini. Pornografi
telah diberlakukan dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, namun belum mampu memberi manfaat
dalam menangani kejahatan
di pornografi karena
undang-undang pornografi
masih memiliki kelemahan
dalam sistem akuntabilitas
tanggung jawab pidana karena tumpang
tindih dengan gagasan
seperti membuat rasa memproduksi, mereproduksi
untuk menyalin, mendistribusikan, dan memperjualbelikan. Kelemahan
juga dalam menentukan
pidana terkait dengan Pasal
8, 9
dan 11 Undang-Undang
Pornografi, kurangnya definisikata
"unduh" atau "download" yang
berkaitan dengan Pasal
5 bahwa tidak ada
yang diperbolehkan untuk
meminjamkan atau mengunduh
pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1). dari
kelemahan tersumbat sangat
mempengaruhi tanggung jawab pidana dalam tindak pornografi.
Penulis: Erinda Sinaga
Kode Jurnal: jphukumdd141112