INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA
Abstrak: Intervensi kemanusiaan
merupakan upaya untuk
mencegah atau menghentikan
pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di
suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with
internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana
pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua, bagaimana
peran PBB dalam
intervensi kemanusiaan dalam
konflik bersenjata. Metode penelitian
yang digunakan adalah
metode penelitian hukum normatif
dengan sumber utama
prosedur pengumpulan data
adalah bahan hukum yang berisi
aturan-aturan hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
peraturan hukum internasional
tentang intervensi kemanusiaan yang
dilakukan oleh PBB
diatur dalam Piagam
PBB dan prinsip-prinsip umum
hukum internasional. Intervensi
kemanusiaan secara hukum dibenarkan
dengan ketentuan berikut
ketentuan yang diatur
dalam hukum internasional yang
berlaku, yaitu Piagam
PBB Pasal 39-51. Sedangkan peran
PBB dalam intervensi
kemanusiaan dalam konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan
Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian dengan
mengeluarkan keputusan dalam
bentuk resolusi untuk daerah-daerah yang
mengalami konflik. Oleh
karena itu, yang diperlukan
suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan,
sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ
eksekutif intervensi kemanusiaan.
Penulis: Emi Eliza
Kode Jurnal: jphukumdd141113