INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA

Abstrak: Intervensi  kemanusiaan  merupakan  upaya  untuk  mencegah  atau menghentikan pelanggaran HAM berat dengan kekuatan tertentu (diplomatic and military) di suatu negara, baik dengan atau tanpa persetujuan dari negara (countries with internal conflict). Masalah dalam jurnal ini adalah: pertama, bagaimana pengaturan hukum internasional tentang intervensi kemanusiaan. Kedua,  bagaimana  peran  PBB  dalam  intervensi  kemanusiaan  dalam  konflik bersenjata.  Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  metode  penelitian hukum  normatif  dengan  sumber  utama  prosedur  pengumpulan  data  adalah bahan  hukum  yang berisi  aturan-aturan  hukum  normatif.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  peraturan  hukum  internasional  tentang  intervensi kemanusiaan  yang  dilakukan  oleh  PBB  diatur  dalam  Piagam  PBB  dan prinsip-prinsip  umum  hukum  internasional.  Intervensi  kemanusiaan  secara hukum  dibenarkan  dengan  ketentuan  berikut  ketentuan  yang  diatur  dalam hukum  internasional  yang  berlaku,  yaitu  Piagam  PBB  Pasal  39-51. Sedangkan  peran  PBB  dalam  intervensi  kemanusiaan  dalam  konflik bersenjata dilakukan oleh Dewan Keamanan sebagai organ PBB di menjaga perdamaian  dengan  mengeluarkan  keputusan  dalam  bentuk  resolusi  untuk daerah-daerah  yang  mengalami  konflik.  Oleh  karena  itu,  yang  diperlukan suatu perjanjian internasional yang mengatur dengan jelas tentang intervensi kemanusiaan, sehingga dalam pelaksanaannya, tetap konsisten dengan tujuan dan organ eksekutif intervensi kemanusiaan.
Kata Kunci: Intervensi  kemanusiaan,  Dewan  Keamanan  PBB,  Konflik Bersenjata
Penulis: Emi Eliza
Kode Jurnal: jphukumdd141113

Artikel Terkait :