PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI BANDAR LAMPUNG

Abstrak: Penelitian  ini  yang  merupakan  hibah  DIPA  Unila 2013  bertujuan  untuk menjabarkan  hak-hak  pekerja  rumah  tangga  serta  model  perlindungan hukum bagi mereka di Bandar Lampung. Menggunakan pendekatan normative berdasarkan data-data sekunder disimpulkan bahwa pertama hak-hak pekerja rumah  tangga  adalah  sebagaimana  hak  pekerja  di  sektor  lain,  perbedaannya hanya  terletak  pada  jenis  pekerjaannya  semata,  dan kedua, model perlindungan  pekerja  rumah  tanga  dilakukan  dengan  cara  preventif  dan repressif. Secara preventif dilakukan dengan menyediakan perangkat hokum daerah  (perda)  yang  memberikan  jaminan  kepastian  hukum  terhadap kedudukan  pekerja  rumah  tangga,  termasuk  kewajiban  adanya perjanjian/kesepakatan  kerja  antara  pekerja  dengan  majikan,  sedangkan secara  repressif  dilakukan  dengan  menggunakan  sarana  penegakan  hukum, baik  kode  penal  ataupun  keperdataan.  Kode  penal  dilakukan  sebagai tanggung jawab negara  untuk  menuntut  dan/atau  menghukum  majikan dan/atau  orang  yang  ada  di  rumah  tersebut  yang  perbuatannya mengakibatkan  luka  fisik  dan/atau  psikis.  Sedangkan  secara  perdata merupakan  upaya  hukum  untuk  memberikan  hak-hak  pekerja  yang  tidak terpenuhi sesuai dengan perjanjian kerja. Untuk itu disarankan bahwa untuk menjamin  kepastian  hukum  terpenuhinya  hak-hak  pekerja  rumah  tangga  di Bandar  Lampung  diperlukan  norma  hukum  yang  secara  spesifik  mengatur hubungan  pekerja  rumah  tangga  dan  majikannya  dalam  bentuk  peraturan daerah.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak dan Pekerja Rumah Tangga
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd141111

Artikel Terkait :