PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI BANDAR LAMPUNG
Abstrak: Penelitian ini
yang merupakan hibah
DIPA Unila 2013 bertujuan
untuk menjabarkan hak-hak pekerja
rumah tangga serta
model perlindungan hukum bagi
mereka di Bandar Lampung. Menggunakan pendekatan normative berdasarkan
data-data sekunder disimpulkan bahwa pertama hak-hak pekerja rumah tangga
adalah sebagaimana hak
pekerja di sektor
lain, perbedaannya hanya terletak
pada jenis pekerjaannya
semata, dan kedua, model perlindungan pekerja
rumah tanga dilakukan
dengan cara preventif
dan repressif. Secara preventif dilakukan dengan menyediakan perangkat hokum
daerah (perda) yang
memberikan jaminan kepastian
hukum terhadap kedudukan pekerja
rumah tangga, termasuk
kewajiban adanya perjanjian/kesepakatan kerja
antara pekerja dengan
majikan, sedangkan secara repressif
dilakukan dengan menggunakan
sarana penegakan hukum, baik
kode penal ataupun
keperdataan. Kode penal
dilakukan sebagai tanggung jawab
negara untuk menuntut
dan/atau menghukum majikan dan/atau orang
yang ada di
rumah tersebut yang
perbuatannya mengakibatkan
luka fisik dan/atau
psikis. Sedangkan secara
perdata merupakan upaya hukum
untuk memberikan hak-hak
pekerja yang tidak terpenuhi sesuai dengan perjanjian
kerja. Untuk itu disarankan bahwa untuk menjamin kepastian
hukum terpenuhinya hak-hak
pekerja rumah tangga
di Bandar Lampung diperlukan
norma hukum yang
secara spesifik mengatur hubungan pekerja
rumah tangga dan
majikannya dalam bentuk
peraturan daerah.
Penulis: Muhtadi
Kode Jurnal: jphukumdd141111