AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER SEBAGAI BENTUK KEMITRAAN PEMERINTAH DENGAN SWASTA DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL (STUDI KASUS PEMBANGUNAN JALAN TOL RUAS DEPOK-ANTASARI)
ABSTRACT: Perjanjian Build
Operate and Transfer (BOT) pembangunan jalan tol adalah suatu bentuk perjanjian
yang dilaksanakan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan perusahaan
jalan tol. Perjanjian pembangunan jalan tol Ruas Depok-Antasari antara Departemen
Pekerjaan Umum dengan PT. Citra Waspphutowa diatur dalam suatu klausula
perjanjian yang disebut sebagai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Di
dalam pelaksanaan PPJT Ruas Depok-Antasari terjadi stagnasi proyek selama lebih
dari 5 tahun, akibat wanprestasi ketidakpastian biaya dan jadwal pengadaan
tanah oleh Departemen Pekerjaan Umum yang mengakibatkan pembengkakan biaya
investasi yang harus ditanggung oleh PT. Citra Waspphutowa. Penelitian ini
mencoba mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang timbul dari wanprestasi
dalam Perjanjian BOT sebagai bentuk kemitraan pemerintah-swasta dalam
pembangunan Jalan Tol Ruas Depok-Antasari. Penelitian dilakukan dengan metode
yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang
timbul karena wanprestasi dari pemerintah adalah kewajiban memberikan
perpanjangan masa konsensi dan/atau penyesuaian tarif tol sebagai kompensasi
kepada perusahaan jalan tol atas segala kerugian yang ditanggung oleh PT. Citra
Waspphutowa. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah dalam bentuk
negosiasi untuk mencapai kesepakatan kompensasi bagi perusahaan jalan tol
melalui kesepakatan dalam draft amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas
Depok-Antasari.
Penulis: Kristian Dwi Sancoko
Kode Jurnal: jphukumdd141110