TEROBOSAN HUKUM (RULE BREAKING) DALAM MENCIPTAKAN PUTUSAN YANG BERKEADILAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1616 K/PID.SUS/2013)
ABSTRACT: Penelitian ini
difokuskan pada bagaimanakah bentuk-bentuk terobosan hukum yang terdapat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/ 2013 tentang kasasi Angelina
Patricia Pingkan Sondakh serta apakah bentuk terobosan hukum yang terdapat
dalam putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan. Hal ini di
latarbelakangi oleh banyaknya putusan hakim baik pada tingkat Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi atau pada tingkat Mahkamah Agung yang belum mampu
memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi
karena masih banyak para hakim yang memiliki pandangan legal-postivism, yang
hanya memandang hukum sebatas peraturan perundang-undangan, dengan hakim hanya
sebagai corong undang-undang tanpa mau menggali nilai-nilai yang lebih dalam
dari suatu peraturan. Karena itu dibutuhkan seorang hakim yang memiliki
pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu
pasal sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan
keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Ariyatama Putra
Wiranata
Kode Jurnal: jphukumdd150621