TEROBOSAN HUKUM (RULE BREAKING) DALAM MENCIPTAKAN PUTUSAN YANG BERKEADILAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1616 K/PID.SUS/2013)

ABSTRACT: Penelitian ini difokuskan pada bagaimanakah bentuk-bentuk terobosan hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/ 2013 tentang kasasi Angelina Patricia Pingkan Sondakh serta apakah bentuk terobosan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan. Hal ini di latarbelakangi oleh banyaknya putusan hakim baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau pada tingkat Mahkamah Agung yang belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi karena masih banyak para hakim yang memiliki pandangan legal-postivism, yang hanya memandang hukum sebatas peraturan perundang-undangan, dengan hakim hanya sebagai corong undang-undang tanpa mau menggali nilai-nilai yang lebih dalam dari suatu peraturan. Karena itu dibutuhkan seorang hakim yang memiliki pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu pasal sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
Kata kunci: Terobosan Hukum, Korupsi, Keadilan
Penulis: Ariyatama Putra Wiranata
Kode Jurnal: jphukumdd150621

Artikel Terkait :