KLAUSULA-KLAUSULA DALAM KONTRAK BAKU JASA LAUNDRY (MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH)
ABSTRACT: Berbagai macam munculnya
usaha di masyarakat salah satunya usaha laundry dan tidak sedikit pelaku usaha
yang mencantumkan ketentuan (klausula) untuk mempercepat proses transaksi dalam
nota laundry yang isinya dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa ada
negosiasi dengan konsumen pengguna jasa laundry tersebut. Berdasarkan hal
tersebut, maka peneliti mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana klausula yang
tercantum dalam nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari’ah? (2) Bagaimana Keabsahan Kontrak yang tercantum Klausula
dalam Nota Laundry berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syari’ah? Kemudian peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual
approach) serta menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal. Klausula
nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen di atur dalam pasal 18 tentang
pencantuman klausula baku dan klausula menurut KHES ialah bertentangan dengan
pasal 26 tentang syariat Islam yaitu QS. Al-Baqarah ayat 188. Sedangkan
keabsahan kontrak yang tercantum klausula tersebut menurut UU Perlindungan
Konsumen yaitu diperbolehkan menyebar di masyarakat selama kontrak tersebut
tidak bertentangan dengan UU Perlindungan konsumen dan Peraturan lainnya
khususnya KHES. Serta telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah dalam bidang
sewa menyewa jasa laundry dengan memberikan upah kepada pelaku usaha.
Penulis: Dessy Stivani
Kode Jurnal: jphukumdd150622