JENIS DAN KRITERIA FASILITAS KESEJAHTERAAN UNTUK PEKERJA/BURUH DALAM PASAL 100 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRACT: Penulisan karya
ilmiah ini merupakan penelitian hukum (normatif), menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, teknik dan
analisis dengan metode penafsiran gramatikal terhadap peraturan
perundang-undangan. Bahasan pada penulisan ini merupakan kekaburan hukum
mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan dalam pasal 100 ayat (3)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menghendaki
pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. peraturan pelaksana
mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan tersebut dari tahun 2003
hingga tahun 2015 belum juga terbentuk. Penyediaan fasilitas kesejahteraan
pekerja/buruh disesuaikan dengan melihat 2 (dua) unsur yaitu, kemampuan
perusahaan dan kebutuhan pekerja/buruh. Jenis dan kriteria penyediaan fasilitas
kesejahteraan dalam suatu perusahaan hanya dapat disesuaikan dengan ukuran
kemampuan perusahaan yang terbagi menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu perusahaan
besar, sedang, dan kecil. Apabila disesuaikan dengan kebutuhan pekerja/buruh,
hal tersebut tidak dapat menjadi salah satu acuan atau unsur yang pasti. Karena
kebutuhan pekerja merupakan suatu hak yang tidak dapat dikurangi namun dapat
dibatasi oleh hukum. Maksud pembatasan tersebut bahwa dalam penyediaan
fasilitas kesejahteraan tidak mengurangi kebutuhan pekerja/buruh melainkan
hanya membatasi karena disesuaikan dengan ukuran kemampuan perusahaan, yang
dimana untuk membedakan fasilitas antara perusahaan besar, sedang dan kecil.
Penulis: Laurentinus
Benekditus Rachmatsaleh Sutrisno
Kode Jurnal: jphukumdd150623