PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS (PEOPLE WITH DISABILITY) DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Abstrak: Pendidikan merupakan salah satu dari sekian hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas yang wajib untuk dilindungi dan dilaksanakan oleh pemerintah. Program pemerintah untuk menyatukan penyandang disabilitas ke dalam pendidikan reguler dikenal dengan Pendidikan inklusif. Program yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal ini adalah mewajibkan seluruh universitas yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus di Perguruan Tinggi salah satunya adalah Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Adapun hal yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas, menganalisis hambatan di dalam pelaksanaan perlindungan, serta menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak universitas dalam mengatasi kendala yang ada. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1). pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di UNG adalah belum optimal, (2). Hambatan yang dialami oleh UNG antara lain: belum tersedianya bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa difabel, ketiadaan dosen pengajar yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, lingkungan kampus yang belum ramah terhadap difabel, ketiadaan sarana dan prasarana, serta ketiadaan dana, (3). Upaya yang dilakukan oleh UNG antara lain: melakukan sosialisasi terkait kampus inklusif bagi semua program studi yang ada, menyediakan sarana prasarana yang aksesibel, menyelenggarakan proses pembelajaran yang ramah difabel, serta menyediakan dosen yang memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan mahasiswa difabel.
Kata kunci: Pelaksanaan, perlindungan, pendidikan inklusif, penyandang disabilitas
Penulis: Dion Teguh Pratomo
Kode Jurnal: jphukumdd150624

Artikel Terkait :