PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS (PEOPLE WITH DISABILITY) DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Abstrak: Pendidikan merupakan
salah satu dari sekian hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas yang wajib
untuk dilindungi dan dilaksanakan oleh pemerintah. Program pemerintah untuk
menyatukan penyandang disabilitas ke dalam pendidikan reguler dikenal dengan
Pendidikan inklusif. Program yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal ini
adalah mewajibkan seluruh universitas yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus di
Perguruan Tinggi salah satunya adalah Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Adapun hal yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah
menganalisis pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang
disabilitas, menganalisis hambatan di dalam pelaksanaan perlindungan, serta
menganalisis upaya yang dilakukan oleh pihak universitas dalam mengatasi
kendala yang ada. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian adalah yuridis
sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1).
pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di UNG
adalah belum optimal, (2). Hambatan yang dialami oleh UNG antara lain: belum
tersedianya bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa difabel,
ketiadaan dosen pengajar yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi,
lingkungan kampus yang belum ramah terhadap difabel, ketiadaan sarana dan
prasarana, serta ketiadaan dana, (3). Upaya yang dilakukan oleh UNG antara
lain: melakukan sosialisasi terkait kampus inklusif bagi semua program studi
yang ada, menyediakan sarana prasarana yang aksesibel, menyelenggarakan proses
pembelajaran yang ramah difabel, serta menyediakan dosen yang memiliki
keterampilan dalam berkomunikasi dengan mahasiswa difabel.
Penulis: Dion Teguh Pratomo
Kode Jurnal: jphukumdd150624