SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 86/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011)

ABSTRACT: Zakat menjadi poros keuangan negara Islam, termasuk di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam. Dengan potensi zakat sebesar RP 217 triliyun, pemerintah membuat peraturan baru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penggugat Undang-Undang tersebut menganggap peraturan ini menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan mensubordinasi serta memarjinalisasi Lembaga Amil Zakat di bawah BAZNAS, sehingga berpotensi mematikan LAZ di Indonesia.Dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan legal interpretation dan legal resourcing sehingga dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa 1) Sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS merupakan pola managemen pengelolaan zakat yang menjadikan lembaga ini berstatus sebagai operator dan regulator juga bertugas sebagai koordinator pengelolaan. Dalam segi pembiayaan BAZNAS dibiayai dari APBN, APBD, dan hak amil, sementara LAZ hanya dibiayai dari hak amil saja. 2) Dampak yuridis dari putusan MK terhadap pengelolaan zakat yaitu: Syarat administratif pembentukan LAZ berbentuk ormas Islam atau lembaga berbadan hukum. Ketentuan ini awalnya kumulatif beruba menjadi alternatif. Dalam ketentuan pidana “setiap orang” pasal 38 dan 41 mengecualikan Lembaga Amil Zakat belum berizin, pihak swasta lain yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat kepada pejabat yang berwenang.
Kata Kunci: Sentralisasi, Pengelolaan Zakat, BAZNAS, LAZ
Penulis: Khusnul Abadi
Kode Jurnal: jphukumdd150625

Artikel Terkait :