SENTRALISASI PENGELOLAAN ZAKAT OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 86/PUU-X/2012 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011)
ABSTRACT: Zakat menjadi poros
keuangan negara Islam, termasuk di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas
beragama Islam. Dengan potensi zakat sebesar RP 217 triliyun, pemerintah
membuat peraturan baru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Penggugat Undang-Undang tersebut menganggap peraturan ini menyebabkan
terjadinya sentralisasi pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan
mensubordinasi serta memarjinalisasi Lembaga Amil Zakat di bawah BAZNAS,
sehingga berpotensi mematikan LAZ di Indonesia.Dengan menggunakan analisis
kualitatif dan pendekatan legal interpretation dan legal resourcing sehingga
dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Dari hasil penelitian ini, diketahui
bahwa 1) Sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS merupakan pola managemen pengelolaan
zakat yang menjadikan lembaga ini berstatus sebagai operator dan regulator juga
bertugas sebagai koordinator pengelolaan. Dalam segi pembiayaan BAZNAS dibiayai
dari APBN, APBD, dan hak amil, sementara LAZ hanya dibiayai dari hak amil saja.
2) Dampak yuridis dari putusan MK terhadap pengelolaan zakat yaitu: Syarat
administratif pembentukan LAZ berbentuk ormas Islam atau lembaga berbadan
hukum. Ketentuan ini awalnya kumulatif beruba menjadi alternatif. Dalam
ketentuan pidana “setiap orang” pasal 38 dan 41 mengecualikan Lembaga Amil
Zakat belum berizin, pihak swasta lain yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan
telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat kepada pejabat yang berwenang.
Penulis: Khusnul Abadi
Kode Jurnal: jphukumdd150625