PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Abstrak: Penulisan jurnal ini
bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami perbandingan ketentuan
hukum mengenai pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di
Indonesia dengan Malaysia. Analisis perbandingan tersebut difokuskan dalam
membandingkan persamaan dan perbedaan konsep dan kriteria suatu tanah dapat
dikualifikasikan sebagai tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan
Malaysia serta kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar di Indonesia dengan Malaysia dengan ketentuan masing-masing di negara
tersebut. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya
konsep dan kriteria tanah terlantar sama yaitu tanah yang telah diberikan hak
atas tanah kepada subyek hukum oleh negara namun tidak diusahakan atau
digunakan dalam waktu tertentu dan perbedaannya terletak pada penentuan
penetapan terhitung adanya indikasi terlantar dan perbuatan tidak
mengoptimalkan fungsi sosial tanah. Sedangkan kesesuaian pengaturan penertiban
dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia telah sesuai dengan peraturan
namun sangat sulit dilaksanakan karena tumpang tindih dengan peraturan
diatasnya sedangkan di Kerajaan Malaysia pelaksanaannya sangat lancar karena
bentuk peraturannya berupa undang-undang sehingga angka tanah terlantar tiap
tahunnya semakin berkurang jika dibandingkan dengan angka tanah terlantar yang
ada di Indonesia, walaupun pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar di Malaysia terindikasi melanggar hak asasi manusia karena keputusan
sepihak dari kerajaan atau pemerintahan Malaysia.
Kata kunci: Perbandingan
Hukum, Tanah Terlantar, Konsep dan Kriteria, Penertiban dan Pendayagunaan
Penulis: Yesi Dwi Aprilan
Kode Jurnal: jphukumdd150626