PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA

Abstrak: Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami perbandingan ketentuan hukum mengenai pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia. Analisis perbandingan tersebut difokuskan dalam membandingkan persamaan dan perbedaan konsep dan kriteria suatu tanah dapat dikualifikasikan sebagai tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan Malaysia serta kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia dengan ketentuan masing-masing di negara tersebut. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya konsep dan kriteria tanah terlantar sama yaitu tanah yang telah diberikan hak atas tanah kepada subyek hukum oleh negara namun tidak diusahakan atau digunakan dalam waktu tertentu dan perbedaannya terletak pada penentuan penetapan terhitung adanya indikasi terlantar dan perbuatan tidak mengoptimalkan fungsi sosial tanah. Sedangkan kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia telah sesuai dengan peraturan namun sangat sulit dilaksanakan karena tumpang tindih dengan peraturan diatasnya sedangkan di Kerajaan Malaysia pelaksanaannya sangat lancar karena bentuk peraturannya berupa undang-undang sehingga angka tanah terlantar tiap tahunnya semakin berkurang jika dibandingkan dengan angka tanah terlantar yang ada di Indonesia, walaupun pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Malaysia terindikasi melanggar hak asasi manusia karena keputusan sepihak dari kerajaan atau pemerintahan Malaysia.
Kata kunci: Perbandingan Hukum, Tanah Terlantar, Konsep dan Kriteria, Penertiban dan Pendayagunaan
Penulis: Yesi Dwi Aprilan
Kode Jurnal: jphukumdd150626

Artikel Terkait :