PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)

Abstrak: Dalam penelitian ini penulis membahas salah satu masalah tentang ketenagakerjaan khususnya perawat yang harus memperoleh perhatian khusus dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa pengaturan tentang keperawatan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) dan untuk menganalisa dan memberikan solusi terkait perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan perundang-undangan  (statute approach), dan pendekatan konseptual  (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan tentang keperawatan dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) belum memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum perlindungan hukum baik preventif dan represif terhadap perawat. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dengan cara perawat warga negara asing dilarang menjalankan praktik mandiri dan/atau membuka kanntor jasa perawat atau perwakilannya di Indonesia; Kantor praktik keperawatan mandiri dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mempekerjakan perawat warga negara asing sebagai karyawan atau tenaga ahli perawat atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi profesi perawat; Perawat warga negara asing wajib memberikan jasa perawat secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan.
Kata kunci: perlindungan hukum, perawat, ASEAN Economic Community (AEC)
Penulis: Solehuddin Soleh
Kode Jurnal: jphukumdd150627

Artikel Terkait :