PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
Abstrak: Dalam penelitian ini
penulis membahas salah satu masalah tentang ketenagakerjaan khususnya perawat
yang harus memperoleh perhatian khusus dalam menghadapi ASEAN Economic
Community (AEC). Tujuan penelitian ini Untuk menganalisa pengaturan tentang
keperawatan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap perawat
dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) dan untuk menganalisa dan
memberikan solusi terkait perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi
ASEAN Economic Community (AEC). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian
ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan
perundang-undangan (statute approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan tentang keperawatan dalam
menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) belum memenuhi prinsip-prinsip
perlindungan hukum perlindungan hukum baik preventif dan represif terhadap
perawat. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap perawat dalam menghadapi ASEAN
Economic Community (AEC) 2015 dengan cara perawat warga negara asing dilarang
menjalankan praktik mandiri dan/atau membuka kanntor jasa perawat atau
perwakilannya di Indonesia; Kantor praktik keperawatan mandiri dan fasilitas
pelayanan kesehatan dapat mempekerjakan perawat warga negara asing sebagai
karyawan atau tenaga ahli perawat atas izin pemerintah dengan rekomendasi
organisasi profesi perawat; Perawat warga negara asing wajib memberikan jasa perawat
secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan
pelatihan bidang kesehatan.
Penulis: Solehuddin Soleh
Kode Jurnal: jphukumdd150627