PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
ABSTRACT: Setelah perubahan
UUD 1945 terutama pada Bab Kekuasaan Kehakiman terbentuklah 2 (dua) lembaga
negara yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial melengkapi Mahkamah Agung.
Sehingga saat ini terdapat 2 lembaga negara yang menjalankan Kekuasaan
Kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sementara Komisi
Yudisial lembaga negara yang tugasnya berkaitan dengan pelaksana Kekuasaan
Kehakiman yang salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada tahun 2006 Mahkamah
Konstitusi melalui putusannya Nomor 005/PUU-IV/2006 menyakatan bahwa hakim
konstitusi tidaklah termasuk hakim yang menjadi obyek pengawasan oleh Komisi
Yudisial. Selain itu pada 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor
1,2/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa badan pengawas atau panel ahli yang dibentuk
oleh Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim konstitusi bertentangan dengan UUD
1945. Pada saat ini hakim yang dapat diawasi secara eksternal oleh Komisi
Yudisial hanyalah hakim pada lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak termasuk
hakim konstitusi. Padahal ketika pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang
Amandemen UUD 1945 bahwa objek pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial
adalah mencakup seluruh hakim, termasuk hakim konstitusi dan tidak ada
pembedaan istilah hakim. Maka perlu dilakukan amandemen UUD 1945 yang kelima
untuk mewujudkan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.
Kata kunci: Hakim Konstitusi, Pengawasan Eksternal, Komisi Yudisial
Kata kunci: Hakim Konstitusi, Pengawasan Eksternal, Komisi Yudisial
Penulis: Hadi Herlambang
Prabowo
Kode Jurnal: jphukumdd150620