TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERKAIT PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG MERUGIKAN PARA PIHAK AKIBAT KELALAIANYA

Abstrak: Notaris ialah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang tanggung jawab Notaris pengganti dan solusi hukum terhadap akta yang dibuat olehnya. Teori yang dipakai penulis adalah teori kewenangan, teori tanggung jawab dan teori keadilan. Jika melihat penjelasan dan menganalisis dari pasal perpasal mengenai Notaris pengganti, Pasal yang menjelaskanya antara lain pasal  33, mengenai hal ini Notaris, Notaris pengganti memiliki kewenangan yang sama terkait pembuatan akta otentik yang dibuat olehnya. Disisi lain dalam pasal 65, Notaris, Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dalam pembuatan akta otentik dengan Notaris. Sebaiknya harus ada aturan tersendiri mengenai kewenangan dan tanggung jawab Notaris pengganti. Harus ada penambahan syarat dan pembatasan kewenangan terhadap Notaris pengganti.
Kata kunci: Kewenangan, TanggungJawab, Notaris, Notaris Pengganti
Penulis: Ariy Yandillah
Kode Jurnal: jphukumdd150619

Artikel Terkait :