TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERKAIT PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG MERUGIKAN PARA PIHAK AKIBAT KELALAIANYA
Abstrak: Notaris ialah pejabat
umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode
penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang
tanggung jawab Notaris pengganti dan solusi hukum terhadap akta yang dibuat
olehnya. Teori yang dipakai penulis adalah teori kewenangan, teori tanggung
jawab dan teori keadilan. Jika melihat penjelasan dan menganalisis dari pasal
perpasal mengenai Notaris pengganti, Pasal yang menjelaskanya antara lain
pasal 33, mengenai hal ini Notaris,
Notaris pengganti memiliki kewenangan yang sama terkait pembuatan akta otentik
yang dibuat olehnya. Disisi lain dalam pasal 65, Notaris, Notaris pengganti
memiliki tanggung jawab yang sama dalam pembuatan akta otentik dengan Notaris.
Sebaiknya harus ada aturan tersendiri mengenai kewenangan dan tanggung jawab
Notaris pengganti. Harus ada penambahan syarat dan pembatasan kewenangan
terhadap Notaris pengganti.
Penulis: Ariy Yandillah
Kode Jurnal: jphukumdd150619