KEKUATAN PEMBUKTIAN AFFIDAVIT SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT

Abstrak: Proses pembuktian dilakukan terhadap barang siapa mendalilkan terhadap suatu hak atau peristiwa dan untuk meneguhkan haknya atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Alat bukti dalam perkara perdata ada lima yaitu alat bukti surat atau tulisan, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kelima macam alat bukti tersebut, pada asasnya majelis hakim dalam sidang perkara perdata harus memberi kesempatan yang luas kepada para pihak yang berperkara tersebut untuk mengajukan suatu alat bukti guna menguatkan dalil-dalil gugatannya serta bantahannya, oleh karena itu peran alat bukti dalam persidangan sangat berperan penting untuk membuktikan suatu peristiwa yang disengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kekuatan pembuktian affidavit sebagai alat bukti surat. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh penulis bahwa affidavit merupakan pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan merupakan kewenangan dari notary public yang menganut sistem hukum common law. Dikategorikan sebagai alat bukti surat atau tulisan karena bentuk fisiknya yang diajukan dalam persidangan yaitu tertulis serta masih sebagai alat bukti surat biasa. Affidavit tidak bisa berdiri sendiri untuk pembuktian di pengadilan, oleh karena itu harus dibantu dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan  alat bukti sumpah.
Kata kunci: pembuktian, alat bukti, affidavit
Penulis: Endah Puspita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd150618

Artikel Terkait :