KEKUATAN PEMBUKTIAN AFFIDAVIT SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT
Abstrak: Proses pembuktian
dilakukan terhadap barang siapa mendalilkan terhadap suatu hak atau peristiwa
dan untuk meneguhkan haknya atau guna membantah hak orang lain haruslah
dibuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Alat bukti dalam perkara perdata
ada lima yaitu alat bukti surat atau tulisan, alat bukti saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah. Kelima macam alat bukti tersebut, pada asasnya majelis
hakim dalam sidang perkara perdata harus memberi kesempatan yang luas kepada
para pihak yang berperkara tersebut untuk mengajukan suatu alat bukti guna
menguatkan dalil-dalil gugatannya serta bantahannya, oleh karena itu peran alat
bukti dalam persidangan sangat berperan penting untuk membuktikan suatu
peristiwa yang disengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,
memahami, dan menganalisis kekuatan pembuktian affidavit sebagai alat bukti
surat. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil
pembahasan yang dilakukan oleh penulis bahwa affidavit merupakan pernyataan
tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan merupakan kewenangan dari notary
public yang menganut sistem hukum common law. Dikategorikan sebagai alat bukti
surat atau tulisan karena bentuk fisiknya yang diajukan dalam persidangan yaitu
tertulis serta masih sebagai alat bukti surat biasa. Affidavit tidak bisa
berdiri sendiri untuk pembuktian di pengadilan, oleh karena itu harus dibantu
dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi, alat bukti persangkaan, alat
bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah.
Penulis: Endah Puspita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd150618