PERTANGGUNGJAWABAN KOREA SELATAN ATAS TERJADINYA PENYERANGAN TERHADAP DUTA BESAR AMERIKA SERIKAT ARTIKEL ILMIAH
ABSTRACT: Penulis mengangkat
permasalahan tentang pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya
penyerangan terhadap Duta Besar Amerika Serikat. Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi banyaknya ketentuan-ketentuan Internasional yang mengatur
tentang perlindungan hak kekebalan para perwakilan diplomatik tetap tidak dapat
menghindari meningkatnya pelanggara-pelanggaran terutama aturan perlindungan
pejabat diplomatik, hal ini dibuktikan dengan masih terdapat pelanggaran yang
terjadi pada Maret 2015 yaitu penyerangan Duta Besar Amerika Serikat untuk
Korea Selatan oleh warga sipil Korea Selatan. Serangan tersebut mengakibatkan
terlukanya Duta Besar Amerika Serikat.Karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah : (1) Apa pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan
Duta Besar Amerika Serikat? (2) Apa upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat
untuk meminta pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan Duta
Besar Amerika Serikat?Kemudian jenis penelitian dalam skripsi ini adalah
penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu
pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasional.
Penulis juga menggunakan pendekatan “conceptual approach”, yaitu pendekatan
dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul
penelitian ini.Pemerintah Korea Selatan sebagai Negara penerima wajib
bertanggung jawab atas peristiwa ini karena telah memenuhi dua unsur tanggung
jawab negara di antaranya ada perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepada
suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran
terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Korea Selatan juga wajib
bertanggung jawab berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 29 Konvensi Wina
1961. Sebagai negara yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta
pertanggungjawaban pada Korea Selatan dengan jalan penyelesaian secara
diplomatik yaitu negoisasi, mengingat cara penyelesaian negoisasi ini praktis
dan efektif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Penulis: Rr. Irdinta
Nurhabsari
Kode Jurnal: jphukumdd150617