PERTANGGUNGJAWABAN KOREA SELATAN ATAS TERJADINYA PENYERANGAN TERHADAP DUTA BESAR AMERIKA SERIKAT ARTIKEL ILMIAH

ABSTRACT: Penulis mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan terhadap Duta Besar Amerika Serikat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya ketentuan-ketentuan Internasional yang mengatur tentang perlindungan hak kekebalan para perwakilan diplomatik tetap tidak dapat menghindari meningkatnya pelanggara-pelanggaran terutama aturan perlindungan pejabat diplomatik, hal ini dibuktikan dengan masih terdapat pelanggaran yang terjadi pada Maret 2015 yaitu penyerangan Duta Besar Amerika Serikat untuk Korea Selatan oleh warga sipil Korea Selatan. Serangan tersebut mengakibatkan terlukanya Duta Besar Amerika Serikat.Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan Duta Besar Amerika Serikat? (2) Apa upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Korea Selatan atas terjadinya penyerangan Duta Besar Amerika Serikat?Kemudian jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statute approach”, yaitu pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan pendekatan “conceptual approach”, yaitu pendekatan dengan menganalisa konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini.Pemerintah Korea Selatan sebagai Negara penerima wajib bertanggung jawab atas peristiwa ini karena telah memenuhi dua unsur tanggung jawab negara di antaranya ada perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepada suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Korea Selatan juga wajib bertanggung jawab berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 29 Konvensi Wina 1961. Sebagai negara yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta pertanggungjawaban pada Korea Selatan dengan jalan penyelesaian secara diplomatik yaitu negoisasi, mengingat cara penyelesaian negoisasi ini praktis dan efektif serta menguntungkan kedua belah pihak.
Kata kunci: Pertanggungjawaban negara Korea Selatan terhadap penyerangan Duta Besar
Penulis: Rr. Irdinta Nurhabsari
Kode Jurnal: jphukumdd150617

Artikel Terkait :