IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XI/2013 TERHADAP INDEPENDENSI PERUSAHAAN MENGENAI PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN BUMN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
ABSTRACT: Dalam penulisan
jurnal ini penulis mengangkat permasalahan mengenai implikasi yuridis putusan
mahkamah konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan mengenai
pengelolaan harta kekayaan badan usaha milik negara dalam mewujudkan prinsip
Good Corporate Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
dasar pengajuan Judicial Review dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor
48/PUU-XI/2013 mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal
Negara terhadap BUMN serta akibat hukum apa yang muncul dari adanya putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-XI/2013 terhadap independensi perusahaan
mengenai pengelolan harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara dalam mewujudkan
prinsip Good Corporate Governance.Berdasarkan hasil penelitian, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 terkait dengan pengujian pasal 2 huruf
g dan i UU nomor 17 tahun 2003 terhadap pasal 23 UUD 1945 bahwa dasar pengajuan
judicial review mengenai konsep kekayaan negara dalam regulasi penyertaan modal
Negara terhadap BUMN dilandasi karena adanya ketentuan dalam pasal 2 huruf g
dan huruf i UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dikualifikasikan sebagai pasal yang
melanggar UUD 1945 karena menjadikan keuangan negara di luar wujud APBN sebagai
bagian dari ruang lingkup keuangan negara pasca di amandemen. Sehingga
menimbulkan akibat hukum dalam pengelolaan sektor keuangan perusahaan negara
karena, terdapat pemisahan status negara sebagai penyelenggara pemerintahan
dengan status sebagai pelaku usaha. Pemerintah sebagai pemilik modal terbesar
pada BUMN persero dan perum dianggap tidak menerapkan konsep good corporate
governance terhadap independensi pengelolaan harta kekayaan perusahaan dan mengindahkan
doktrin-doktrin yang berlaku pada perseroan terbatas, yaitu doktrin Piercing
The Corporate Veil dan Fiduciary Duty.
Kata Kunci: Implikasi Yuridis,
Putusan Mahkamah Konstitusi, Keuangan Negara, Badan Usaha Milik Negara
Penulis: Donny Satya
Widjanarko
Kode Jurnal: jphukumdd150616