WEWENANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA PUSAT)
ABSTRACT: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat judul ini dilatarbelakangi oleh maraknya terjadi tindak
pidana pencucian uang yang sering terjadi di Indonesia akan tetapi tidak adanya
peraturan di Indonesia yang mengatur jelas mengenai apakah Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian Uang Penulisan
skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis
penelitian yaitu yuridis empiris. Bahan hukum primer dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis deskriptif analysis dan bahan hukum sekunder
menggunakan teknik analisis content analysis. Sebagai populasi yaitu staff dari
kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor. Teknik pengumpulan
data primer yaitu dengan wawancara dan data sekunder dengan wawancara dan data
sekunder dengan dokumentasi dan inventarisasi. Dari hasil penelitian dengan
metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
berdasarkan undang-undang komisi pemberantasan korupsi, KPK berwenang melakukan
penuntutan tindak pidana pencucian uang dikarenakan tindak pidana asal dari
pencucian uang ialah korupsi dan berdasarkan undang-undang tindak pidana
pencucian uang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai kewenangan dalam
penuntutan pencucian uang akan tetapi berdasarkan asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan maka KPK diperbolehkan melakukan penuntutan.
Penulis: Ilham Arfian
Kode Jurnal: jphukumdd150615