TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI ACEH PASCA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI
ABSTRACT: Konflik RI-Aceh dimulai
sejak 4 Desember 1976. Konflik tersebut berlangsungselama hampir 30 tahun dan
telah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM beratdi Aceh. Lahirnya MoU Helsinki
sebagai nota kesepakatan damai RI-GAM danUU No. 11/2006 tentang Pemerintahan
Aceh memberi harapan akan adanyapenyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh,
yaitu dengan diaturnya ketentuanmengenai pembentukan Pengadilan HAM dan KKR
Aceh. Sayangnya, beberapapengaturan mengenai Pengadilan HAM dan KKR Aceh di
dalam UUPA sebagaipelaksana MoU Helsinki masih menemukan berbagai permasalahan
hukum terkaitmultitafsir pasal, landasan yang tidak jelas, serta tidak
terbentuknya kedualembaga sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Di dalam
mekanisme internasionalmaupun nasional, negara harus memenuhi tanggung jawab
dalam menghormati,melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya, hal ini berlaku
pula saat terjadikasus pelanggaran HAM berat di Aceh dalam kerangka NKRI.
Penulis: Annisha Putri Andini
Kode Jurnal: jphukumdd141082