PELAKSANAAN TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANCASSURANCE (STUDI PASAL 4 PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DI BNI LIFE INSURANCE JAKARTA)
ABSTRACT: Transparansi dalam
penyampaian informasi produk bancassurance kepada nasabah mencegah terjadinya
kesalahpahaman yang mengakibatkan resiko hukum. Peraturan Bank Indonesia No
7/6/PBI/2005 mengatur mengenai penyampaian informasi secara transparan yang
harus dilakukan pihak tenaga pemasar produk kepada nasabah. Pada praktik yang
terdapat di lapangan, hal itu tidak selalu disampaikan kepada nasabah.
Permasalahan dalam skripsi ini Bagaimana pelaksanaan transparansi informasi
produk bancassurance sesuai pasal 4 PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi
Informasi Produk Bank dan Penggunaaan Data Pribadi Nasabah di BNI Life dan Apa
faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan transparansi informasi pada
produk bancassurance di BNI Life. Kesimpulan: pertama, transparansi penyampaian
informasi di BNI Life belum sepenuhnya sesuai dengan PBI No 7/6/PBI/2005.
Informasi yang belum disampaikan secara transparan adalah manfaat dan risiko
dari produk bancassurance di BNI Life. Kedua, faktor penghambat pelaksanaan
adalah kurangnya ketersediaan informasi secara tertulis oleh BNI Life,
pemahaman informasi yang diterima nasabah, adanya unsur penipuan dalam
pengisian data SPA (Surat Permintaan Asuransi) dan pelanggaran atas prinsip
utmost good faith. Faktor pendukung pelaksanaan bancassurance di BNI Life
Insurance diantaranya agen asuransi yang cermat dalam menjual produk dan
melayani kebutuhan nasabah, sistem distribusi, strategi memanfaatkan nama baik
perusahaan,dan memberikan keuntungan bagi banyak pihak khususnya nasabah, bank
dan perusahaan asuransi.
Penulis: Anisa Retno
Kusumadewi
Kode Jurnal: jphukumdd141081