AKIBAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XI/2013 TERHADAP PELAYANAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT MELAMPAUI BATAS 60 (ENAM PULUH) HARI SAMPAI DENGAN 1 (SATU) TAHUN DAN LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN
ABSTRACT: Keterlambatan pelaporan
akta kelahiran yang harus dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri diatur pada
pasal 32 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni dengan Putusan Nomor 18/PUU-XI/2013.
Hal tersebut disebabkan bahwa pasal terkait pelaporan akta kelahiran yang
melampaui batas 60 (hari) sampai dengan 1 (satu) tahun dan lebih 1 (satu) tahun
dianggap sebagai beban bagi masyarakat serta telah melanggar hak-hak
konstitusional warga negara Indonesia, dengan pertimbangan tersebut hakim
mengabulkan permohonan pengujian undang-undang pasal 32 terhadap Undang-Undang
Dasar NRI Tahun 1945. Disisi lain wewenang dialihkan secara keseluruhan kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari hasil penelitian ini penulis
menemukan beberapa hal mengenai akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
pelayanan akta kelahiran terlambat salah satunya yaitu meningkatnya jumlah
pelapor akta kelahiran pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut
merupakan suatu akibat utama dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XI/2013 khususnya terhadap pelayanan yang terjadi di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Disamping itu ditetapkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 juga berakibat terhadap perilaku masyarakat
dalam melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran kependudukan khususnya
mengenai akta kelahiran yang dimaknai sebagai hak yang diperoleh warga negara
mengenai pengakuan serta perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun
NRI Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Hak Asasi
Manusia. Disamping semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang melapor terdapat
pula hambatan yang dihadapi oleh instansi yaitu salah satunya adalah minimnya
Sumber Daya Manusia atau pegawai, serta masih adanya ketidakdisiplinan
masyarakat dalam melengkapi persyaratan utama yang ditetapkan oleh instansi.
Sehingga untuk mengatasi kendala tersebut Pemerintah Kota Malang berupaya untuk
mengedukasi masyarakat di seluruh Kelurahan Kota Malang dalam bentuk penyuluhan
serta sosialisasi secara terstruktur untuk memberi pemahaman pada masyarakat
mengenai prosedur dalam melapor akta kelahiran terlambat pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, serta menindaklanjuti Program Percepatan Akta
Kelahiran 2015 guna meminimalisir adanya keterlambatan dalam pelaporan akta
kelahiran khususnya di Kota Malang.
Penulis: Devi Novita Sari
Kode Jurnal: jphukumdd141080