SINERGITAS TIM TERPADU DAN KEPOLISIAN DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI MINIMARKET KOTA MALANG (SINERGITAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 5 TAHUN 2006 DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 9 TAHUN 2009)
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana sinergi, bentuk tindakan,
serta kendala yang dihadapi oleh tim terpadu dan aparat kepolisisan untuk
memaksimakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di minimarket Kota
Malang. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan
yuridis komparatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder
yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan
Polresta Malang. Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa pengawasan
dan pengendalian minuman beralkohol telah dilakukan dengan menggunakan sistem
sidak. Namun hal tersebut mengalami hambatan, antara lain karena para penjual
minuman beralkohol telah mempunyai izin resmi dari pemerintah daerah kota
Malang. Walaupun masih cukup banyak para penjual minuman beralkohol di kota
Malang yang belum memiliki izin secara lengkap, namun minimarket minimarket
yang berada di kota Malang telah memenuhi semua persyaratan yang dibuat oleh
Pemda Malang yaitu SIUP untuk minuman beralkohol golongan A dan SIUP MB untuk
minuman beralkohol golongan B dan C. Seharusnya Pemda Kota Malang menggganti
Perda Kota Malang yang sudah ada seperti yang dilakukan oleh Pemda Kota Cirebon
yang menerbitkan Perda Kota Cirebon No. No. 4 Tahun 2013 Tentang Pelarangan
Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Cirebon. Dalam Perda ini
melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol sampai kadar 0%.
Kata Kunci: Sinergi, Tim
Terpadu dan Kepolisian, Pengawasan, Pengendalian, Minuman Beralkohol,
Minimarket Kota Malang
Penulis: Ayu Bimo Setyo Putri
Kode Jurnal: jphukumdd141079