KENDALA JAKSA DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TERPIDANA YANG SEBELUMNYA TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai Kendala Jaksa dalam Melaksanakan Putusan
Pengadilan Terhadap Terpidana yang Sebelumnya Tidak Dilakukan Penahanan. Hal
ini dilatarbelakangi oleh kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan
pengadilan serta status terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan.
Dimana terpidana kemungkinan dapat menghindar dari proses pelaksanaan putusan
pengadilan yang dilakukan oleh jaksa dikarenakan terpidana tidak dilakukan
penahanan sebelumnya. Hal ini menyebabkan Jaksa belum dapat melaksanakan
putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.Dalam upaya mengetahui kendala
Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya
tidak dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Malang, metode pendekatan yang
dipakai dalam pemelitian ini adalah berupa pendekatan yuridis sosiologis yaitu
pendekatan penelitian yang dilakukan dengan tetap mengedepankan pembahasan
yuridis yang berpedoman pada peraturan yang dijadikan dasar untuk menganalisa
gejala-gejala yang timbul.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh
jawaban dari permasalahan yang ada dalam penelitian ini, bahwa Jaksa dalam
melaksanakan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak
dilakukan penahanan mengalami kendala yaitu putusan Pengadilan Negeri Malang
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Malang, pemantauan terhadap terpidana, setelah dilakukan pemanggilan,
ternyata terpidana sulit diketahu dan terpidana kabur. Sehingga dalam mengatasi
kendala tersebut, Kejaksaan Negeri Malang melakukan upaya baik berupa upaya
preventif maupun upaya represif. Seperti melakukan koordinasi dengan Pengadilan
Negeri Malang dan Polres Kota Malang terkait dengan pelaksanaan putusan
pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan sampai
dengan menerbitkan terpidana sebagai daftar pencarian orang.
Penulis: Ahmad Fahrudin
Kode Jurnal: jphukumdd141078