KENDALA YANG DIHADAPI JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK MELAKUKAN PRA PENUNTUTAN DALAM RANGKA PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA UMUM (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG)
ABSTRACT: Dalam skripsi ini,
penulis membahas mengenai Kendala Yang Dihadapi Jaksa Penuntut Umum Untuk
Melakukan Pra Penuntutan Dalam Rangka Proses Penuntutan Tindak Pidana Umum. Hal
ini dilatar belakangi oleh ketentuan dalam Pasal 110 Jo Pasal 138 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur dan memberi kewenangan kepada
Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pra penuntutan terhadap berkas perkara yang
kurang lengkap. Untuk dapat melakukan tindakan pra penuntutan ini dibutuhkan
hubungan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik,
tetapi seringkali terdapat kendala bagi Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pra
penuntutan. Sehingga menghambat dalam proses penyelesaian suatu perkara.
Hal yang menjadi dasar penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan
menganalisis kriteria yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pra
penuntutan, serta untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dan
upaya untuk mengatasi kendala yang yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam melakukan pra penuntutan.
Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian Yuridis Empiris
dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data primer diperoleh dengan cara
wawancara. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, studi
dokumentasi, dan penelusuran situs internet. Kemudian, seluruh data diolah
dengan teknik deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa kriteria
yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan pra penuntutan adalah
pokok perkara di BAP tidak fokus, penyidik tidak tepat dalam menjerat pasal,
alat bukti tidak tercantum lengkap, keterangan saksi tidak tercantum lengkap,
modus operandi tidak tercantum jelas, Inventarisasi tidak tercantum lengkap,
kesalahan pada syarat formil dan syarat materill di BAP, serta sulit dan rumit
dalam mempelajari BAP. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kendala, yaitu
proses bolak-balik berkas perkara, koordinasi yang kurang antara Jaksa Penuntut
Umum dengan penyidik, penyidik lampaui batas waktu penyelesaian BAP, petunjuk
melengkapi BAP tidak dilaksanakan, locus delictie lebih dari satu tempat, dan
BAP tidak dikembalikan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum. Adapun upaya yang
dilakukan ialah memberi petunjuk yang jelas dan rinci, menjalin koordinasi
antara Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik, menerbitkan surat model P-20, melakukan
komunikasi dan bekoordinasi, menetapkan locus delictie dengan melihat locus
delictie yang dominan dan 3 (tiga) teori locus delictie, serta mengingatkan
berkomunikasi secara intensif dan menerbitkan surat model P-20.
Penulis: Ericha Cahyo Maryono
Kode Jurnal: jphukumdd141077