KRITERIA PENERAPAN ALASAN SUBYEKTIF OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENAHANAN DI TAHAP PENUNTUTAN
ABSTRACT: Pada penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai Kriteria Penerapan Alasan Subyektif Oleh
Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penahanan Di Tahap Penuntutan. Dalam hal
ini dilatarbelakangi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menggunakan alasan
subyektif untuk menentukan terdakwa / tersangka apakah patut ditahan atau tidak
ditahan, dikarenakan pandangan dari jaksa yang sangat berbeda-beda pemikiran
dalam hal penahanan terdakwa / tersangka ada yang ditahan dan ada juga yang
tidak ditahan tergantung kondisi dan situasi Jaksa Penuntut Umum secara
ekternal dan internal.
Dalam upaya mengetahui kriteria penerapan alasan subyektif oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam melakukan penahanan di tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri
Malang, metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah berupa
pendekatan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan dengan
tetap mengedepankan pembahasan yuridis yang berpedoman pada peraturan yang
dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala yang timbul di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban dari
permasalahan yang ada dalam penelitian ini, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam
mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan Negeri Malang melakukan upaya baik yang
berupa upaya preventif maupun upaya represif. Seperti perlunya melakukan
koordinasi dengan Terdakwa, Pengadilan Negeri Malang dan Polres Kota Malang
terkait dengan dilakukannya penahanan di tahap penuntutan sampai dengan
terdakwa itu dikatakan tidak bersalah.
Penulis: I Gde Ngurah Surya
Adiputra Sriada
Kode Jurnal: jphukumdd141076